Mengenali Fungsi Tim Legal di Perusahaan Start Up
Terbaru

Mengenali Fungsi Tim Legal di Perusahaan Start Up

Tim legal perusahaan start up tak hanya dituntut memiliki kemampuan bidang hukum yang baik, tapi juga mampu mengikuti perkembangan alur bisnis perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk 'The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies', Jumat (27/5/2022). Foto: Ady
Narasumber dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk 'The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies', Jumat (27/5/2022). Foto: Ady

Perusahaan rintisan atau start up banyak bermunculan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Alfatika Aununella Dini, menerangkan perusahaan yang disebut start up atau rintisan adalah perusahaan yang berjalan kurang dari 10 tahun. Mereka menggunakan sarana teknologi untuk bisnis proses perusahaan.  

Istilah start up menurut Alfatika mulai booming tahun 2010. Tapi sebelum periode tersebut sudah banyak perusahaan start up terutama berasal dari luar negeri seperti, Facebook, Amazon, dan Apple. Bahkan melihat profil pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, Alfatika melihat Facebook awalnya dibentuk sebagai tempat atau platform alumni sekolah untuk saling berkenalan. Tidak terpikirkan sampai akhirnya Facebook menjadi perusahaan multi platform seperti sekarang ini.

Lalu, apa bedanya perusahaan start up dengan perusahaan baru lainnya baik yang berstatus PT atau CV? Alfatika mengatakan perbedaan utama ada pada penggunaan teknologi dalam bisnis proses perusahaan. Bahkan perusahaan start up ada yang menggunakan teknologi informasi secara menyeluruh termasuk semua produknya. Karena itu, para pendiri perusahaan start up umumnya berasal dari latar belakang pendidikan teknologi informasi.

“Tapi, lulusan sarjana hukum juga bisa dan ada juga yang mendirikan perusahaan start up,” kata Alfatika dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk “The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies", Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:

Mengingat perusahaan start up adalah perusahaan yang baru berdiri, ada berbagai tantangan yang dihadapi. Antara lain perusahaan masih dalam proses mencari praktik bisnis terbaik, sehingga besar kemungkinan alur bisnisnya berubah di tengah jalan. Modal yang diandalkan berasal dari para pendirinya dan SDM terbatas.

Seperti perusahaan pada umumnya, perusahaan rintisan juga membutuhkan sarjana hukum, misalnya untuk mengampu sebagai corporate lawyer. Head of Legal Halodoc, Nanda Vinesya, mengatakan pekerjaan yang dilakukan tim legal perusahaan start up dan perusahaan konvensional pada dasarnya sama. Intinya, memastikan kegiatan bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan perusahaan.

“Contoh pekerjaan yang dilakukan tim legal di perusahaan start up, antara lain menyiapkan draft perjanjian, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan corporate action (aksi korporasi), dan lainnya,” kata Nanda.

Tapi bedanya tim legal perusahaan startup dan perusahaan konvensional yakni pada kultur kerja. Nanda menjelaskan pada perusahaan konvensional biasanya sudah ada sistem yang tersedia. Tapi perusahaan start up sangat dinamis dan tim legal harus mampu mengikuti perkembangan bisnis perusahaan.

“Bisa jadi template perjanjian tahun lalu tidak relevan lagi dengan bisnis yang dijalankan tahun ini, jadi harus disesuaikan (kondisi kekinian, red),” ujarnya.

Selain memiliki dasar pengetahuan hukum yang baik, Nanda mengingatkan tim legal di perusahaan start up juga harus memiliki saran hukum yang bisa diaplikasikan ke dalam bisnis perusahaan. Tim legal juga berperan sebagai jembatan antar departemen agar langkah yang diambil perusahaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita jangan hanya melihat peraturan saja, tapi tidak paham alur bisnis perusahaan,” ujarnya mengingatkan.

Selain perkembangan bisnisnya yang dinamis, Nanda menyebut budaya kerja perusahaan start up fleksibel. Bekerja tidak hanya bisa dilakukan di rumah (WFH) saja, tapi juga bekerja dari mana saja (WFA). Fokus utama perusahaan start up adalah hasil kerja dari masing-masing karyawan.

Senior Legal Manager Ruangguru, Abdilla Lahuddin, mengatakan tim legal di perusahaan start up menghadapi banyak tantangan dan juga peluang. Perubahan bisnis yang terjadi di perusahaan start up sangat cepat dibanding dengan perusahaan lain. Hal itu terjadi karena setiap tim memiliki ketertarikan masing-masing, misalnya ketika mau meluncurkan produk baru.

“Maka dari itu penting jangan terpaku hanya pada pengetahuan legal saja, tapi juga harus mengerti produk dan alur bisnis perusahaan,” kata Abdilla.

Sebagai perusahaan startup atau rintisan yang belum memiliki sistem, Abdilla mengatakan hal itu adalah peluang bagi tim legal untuk membentuk sebuah sistem dalam perusahaan. Sistem itu perlu dibuat agar kerja-kerja yang dilakukan tim legal bisa efektif dan efisien.

Sebagai informasi, menurut laporan Startup Ranking, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan jumlah perusahaan startup terbanyak di dunia pada 2022 yakni 2.346 perusahaan startup dan 12 diantaranya berstatus unicorn atau memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dollar AS. Budaya kerja di perusahaan start up yang fast-paced environment, juga berlaku bagi profesi in house counsel atau tim hukum yang berkarier di perusahaan start up.

Satu sisi, in house counsel merupakan salah satu profesi yang menjadi pilihan karier bagi mahasiswa hukum. Sayangnya, teori-teori yang diperoleh saat kuliah tentu belum cukup menjadi bekal bagi para sarjana hukum yang berminat menjadi in house counsel di perusahaan start up. Mereka dituntut harus memiliki skill-skill khusus yang tidak diajarkan saat di kampus, seperti pemahaman proses bisnis di perusahaan start up dan lain sebagainya.

Tags:

Berita Terkait