Mengenali Fungsi Tim Legal di Perusahaan Start Up
Terbaru

Mengenali Fungsi Tim Legal di Perusahaan Start Up

Tim legal perusahaan start up tak hanya dituntut memiliki kemampuan bidang hukum yang baik, tapi juga mampu mengikuti perkembangan alur bisnis perusahaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk 'The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies', Jumat (27/5/2022). Foto: Ady
Narasumber dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk 'The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies', Jumat (27/5/2022). Foto: Ady

Perusahaan rintisan atau start up banyak bermunculan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Alfatika Aununella Dini, menerangkan perusahaan yang disebut start up atau rintisan adalah perusahaan yang berjalan kurang dari 10 tahun. Mereka menggunakan sarana teknologi untuk bisnis proses perusahaan.  

Istilah start up menurut Alfatika mulai booming tahun 2010. Tapi sebelum periode tersebut sudah banyak perusahaan start up terutama berasal dari luar negeri seperti, Facebook, Amazon, dan Apple. Bahkan melihat profil pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, Alfatika melihat Facebook awalnya dibentuk sebagai tempat atau platform alumni sekolah untuk saling berkenalan. Tidak terpikirkan sampai akhirnya Facebook menjadi perusahaan multi platform seperti sekarang ini.

Lalu, apa bedanya perusahaan start up dengan perusahaan baru lainnya baik yang berstatus PT atau CV? Alfatika mengatakan perbedaan utama ada pada penggunaan teknologi dalam bisnis proses perusahaan. Bahkan perusahaan start up ada yang menggunakan teknologi informasi secara menyeluruh termasuk semua produknya. Karena itu, para pendiri perusahaan start up umumnya berasal dari latar belakang pendidikan teknologi informasi.

“Tapi, lulusan sarjana hukum juga bisa dan ada juga yang mendirikan perusahaan start up,” kata Alfatika dalam kegiatan Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Gadjah Mada bertajuk “The Role of In-House Counsels as Law Enforcers at Start-Up Companies", Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:

Mengingat perusahaan start up adalah perusahaan yang baru berdiri, ada berbagai tantangan yang dihadapi. Antara lain perusahaan masih dalam proses mencari praktik bisnis terbaik, sehingga besar kemungkinan alur bisnisnya berubah di tengah jalan. Modal yang diandalkan berasal dari para pendirinya dan SDM terbatas.

Seperti perusahaan pada umumnya, perusahaan rintisan juga membutuhkan sarjana hukum, misalnya untuk mengampu sebagai corporate lawyer. Head of Legal Halodoc, Nanda Vinesya, mengatakan pekerjaan yang dilakukan tim legal perusahaan start up dan perusahaan konvensional pada dasarnya sama. Intinya, memastikan kegiatan bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan perusahaan.

Tags:

Berita Terkait