Mengevaluasi Garis Perjuangan Pengelola Jurnal Ilmiah
OPINI

Mengevaluasi Garis Perjuangan Pengelola Jurnal Ilmiah

Meskipun sebagian besar tujuan pengelola jurnal berhasil bereputasi internasional seperti Scopus, namun jangan lupakan bagaimana mengedepankan etika pada proses registrasi dan verifikasi naskah yang beretika. Sebab, garis perjuangan pengelola jurnal seharusnya bagaimana artikel terbitannya berdampak bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

•Bacaan 7 Menit
KT
Penulis Opini

Dalam dua bulan terakhir ini publik civitas akademika digegerkan berbagai berita tentang publikasi artikel pada jurnal internasional sebagai syarat kenaikan pangkat seorang dosen. Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen [PO PAK 2024] mengatur seorang dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan wajib memenuhi syarat khusus dan syarat data, syarat khususnya adalah publikasi di jurnal internasional bereputasi.

Kukuh Tejomurti. Foto: Istimewa
Kukuh Tejomurti. Foto: Istimewa

Kasus yang baru-baru ini terjadi tidak sedikit dosen yang mengajukan kenaikan jabatan dengan publikasi jurnal yang dipertanyakan reputasinya. Permasalahan dugaan publikasi pada jurnal “abal-abal” [penulis menuliskan “abal-abal” dalam arti bahwa tata kelolanya bermasalah/predatory journal yaitu tanpa proses peer review wajar dengan membayar biaya sangat besar untuk langsung memperoleh Letter of Acceptance/LOA maupun dalam arti jurnal tiruan/palsu/cloned journal] sedang dihadapi sejumlah dosen ataupun mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia.

Penulis sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) tergelitik untuk membahasnya dari perspektif tata kelola dan bagaimana mengevaluasi garis perjuangan pengelola jurnal, khususnya jurnal hukum yang akan ataupun sudah terindeks lembaga pengindeks internasional, khususnya Scopus.

Baca Juga:

Tata Kelola Jurnal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat sudah mengeluarkan Pedoman Akreditasi Jurnal Nasional [ARJUNA]. Setidaknya dalam pedoman penilaian akreditasi sangat ketat dalam menilai kelayakan tata kelola jurnal yang kemudian hasil akreditasinya akan terbagi menjadi Sinta [Science and Technology Index] 1 s.d. 6. Jurnal yang terakreditasi Sinta 1 [satu] adalah jurnal yang memperoleh poin dari empat assessor di atas poin 85 [delapan puluh lima].

Poin ini adalah akumulasi dari sisi manajemen dan substansi naskah. Sedangkan untuk Sinta 2 [dua] mempunyai poin minimal 70 s.d 85, dan seterusnya untuk Sinta 3 s.d 6 dinilai mempunyai poin secara manajemen dan substansi naskah yang lebih rendah dari Jurnal terakreditasi Sinta 1, 2, dan 3. Berdasarkan cara penilaian ARJUNA setidaknya lebih obyektif karena empat assessor yang terdiri dua assessor manajemen tata kelola dan dua assessor substansi naskah diberikan akses log in as editor pada jurnal yang sedang dinilai.

Sejalan dengan paparan Focused Discussion Group [FGD] bersama Saru Arifin [2024] yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro, Jurnal yang berkualitas bisa diperhatikan beberapa faktor yaitu: 1] journal impact factor; 2] Editor Talent; 3] Article Citation. Pertama, journal impact factor dikutip dari Detmar Straub and Chad Anderson [2010]. Jurnal yang berkualitas adalah jurnal dimana artikel-artikel terbitannya bisa membawa dampak bagi global scholar. Para stake holder, perguruan tinggi sebagai wadah para dosen dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus memperhatikan aspek ini.

universitas sebelas maretpenelitian
Kukuh Tejomurti

Wakil Ketua / Managing Editor Jurnal Terakreditasi / Dosen

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info