Apakah Jurnal hukum terindeks Scopus menjadi “harga mati” bagi seorang dosen untuk mempublikasikan artikelnya? Kita bisa memperhatikan jurnal yang diterbitkan oleh kampus-kampus hukum top tier dunia seperti Stanford Environmental Law Journal dan Columbia Journal of Environmental Law tidak terindeks Scopus. Kedua contoh jurnal hukum itu tidak perlu dipertanyakan lagi dampak ilmiah dari substansi artikel yang diterbitkan. Meskipun demikian, pernyataan ini tidak bermakna bahwa Pengindeks Scopus adalah bukan lembaga bereputasi untuk mengindeksasikan jurnal-jurnal di dunia. Kritik terhadap cara pengelola jurnal submission di Scopus dengan tidak wajar dibahas pada bab selanjutnya.
Kedua, Editor Talent – dikutip dari tulisan Mark J. Mc Cabe and Christopher M. Snyder [2005] menyampaikan semakin tinggi kualitas editor dalam menulis dan pernah mempublikasikan artikelnya di jurnal internasional top tier, maka semakin baik editor untuk dapat menelaah naskah tulisan yang masuk di jurnalnya untuk dipertimbangkan terbit. Seorang editor yang terbiasa atau berpengalaman menulis di jurnal internasional top tier, akan lebih mudah membaca kalayakan tulisan apakah high quality atau tidak? Dan apakah tulisan itu akan membawa dampak ilmiah bagi riset-riset selanjutnya atau tidak?.
Aspek ketiga faktor penentu kualitas jurnal yaitu article citation. Penulis masih belum sepenuhnya menerima pada aspek ketiga ini karena dua alasan Pertama, sitasi artikel dinilai sama dengan bagaimana artikel itu berdampak bagi scholar lain. Dampak ilmiah bisa diukur dari bagaimana artikel jurnal itu disitasi oleh scholar lain. Pembuktiannya bisa dilakukan dari dua cara yaitu untuk dosen bisa dinilai dari profil google scholar dan profil dimensions [https://www.dimensions.ai/] untuk dampak ilmiah dari jurnal. Kedua, Penulis seringkali menemui praktik-praktik sitasi jurnal yang tidak relevan. Pertama praktik ini sering ditemui dalam jurnal yang hendak melakukan submission ke Scopus agar citedness in scopus tinggi. Kedua, praktik sitasi tidak relevan bertujuan untuk menaikkan sitasi profil google scholar dari seorang dosen.
Mengevaluasi Garis Perjuangan Pengelola
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor memberikan definisi tentang apa itu jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi. Penjelasan secara singkat sebagai berikut pertama, Jurnal Nasional adalah majalah [jurnal] ilmiah yang mempunyai terbitan karya ilmiah berbahasa Indonesia dan/atau berbahasa Inggris secara elektronik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Badan Ilmiah/Organisasi Profesi dan hanya mempunyai ISSN. Kedua, Jurnal Terakreditasi adalah Jurnal ilmiah nasional sebagaimana definisi “Jurnal Nasional” yang telah diakreditasi oleh Kementerian yaitu melalui sistem ARJUNA [https://arjuna.kemdikbud.go.id/#/beranda].
Ketiga, Jurnal Internasional adalah Jurnal yang menerbitkan artikel ilmiah berbahasa Internasional Resmi PBB [Inggris, Arab, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok] yang sedikitnya setiap terbitan terdapat penulis dari dua negara, ber-ISSN, terbit secara tertib secara daring, mempunyai dewan editor berasal dari empat negara yang berbeda dan dapat ditelusuri profil publikasinya, atau Jurnal Terakreditasi B [sekarang dapat dinilai setara dengan Sinta 2] dan terindeks DOAJ green tick. Keempat, Jurnal Internasional Bereputasi adalah jurnal yang sudah terindeks oleh pemeringkat internasional yang diakui oleh Kementerian yaitu Scopus dan Web of Science Clarivate Analytics. Dalam Peraturan itu ada Pemeringkat Thomson Reuters, namun sekarang pemeringkat tersebut diakuisi oleh Clarivate Analytics [Baca sumber: https://www.prnewswire.com/news-releases/acquisition-of-the-thomson-reuters-intellectual-property-and-science-business-by-onex-and-baring-asia-completed-300337402.html].
Lembaga pengindeks internasional adalah penting bagi jurnal sebagai sebuah pengakuan atas kualitas artikel yang diterbitkan pada jurnal. Pada konteks penilaian akreditasi jurnal melalui sistem Arjuna juga menempatkan indeksasi sebagai sebuah poin penilaian aspek penyebarluasan/diseminasi. Jika kita memperhatikan poin penilaian Arjuna, terdapat tiga lembaga pengindeks yang masing-masing mempunyai poin berbeda. Lembaga pengindeks baik nasional [GARUDA] maupun internasional [DOAJ, SCOPUS, dan WoS] harapannya membantu mempromosikan jurnal yang diindeksasikan kepada global scholar lebih luas.
Jika jurnal telah terindeks di banyak database pengindeks internasional, harapannya secara tidak langsung akan memudahkan sitasi dan berdampak secara global. Dengan meningkatnya sitasi jurnal, maka reputasi jurnal otomatis akan semakin meningkat. Pada bagian ini, Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan jurnal-jurnal hukum, terutama di Indonesia yang sudah terindeks Scopus. Catatan APJHI [Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia] sudah 46 jurnal hukum di Indonesia terindeks Scopus. Meskipun demikian, kita sebaiknya merenungkan kembali garis perjuangan pengelola jurnal ilmiah?
















