Dalam sebuah FGDyang diselenggarakan APJHI bersama Mahkamah Konsitusi, aspek registrasi, verifikasi, repository, dan diseminasi dalam sebuah pengelolaan jurnal ilmiah adalah sangat penting diperhatikan [M. Tanzil Multazam, 2022]. Selain empat aspek itu, di era digital sekarang ini, COPE [Committee On Publication Ethics] juga menekankan perhatian pada kecerdasan buatan yang semakin memudahkan para penulis untuk menulis artikel [sumber: https://publicationethics.org/cope-position-statements/ai-author].
Pertama, Registrasi adalah bagaimana journal manager atau editor mengisi metadata editorial team, reviewer, journal mission, dan author dengan beretika. Poin ini berpotensi terjadi unethical behavior yang dilakukan oleh seorang editor dan author. Hal ini terjadi karena ambisi jurnal bisa terindeks Scopus dimana geographical distribution of editors sebagai salah satu persyaratan. Pencantuman nama editor yang bertalenta dari beberapa negara berpotensi tanpa ada persetujuan dari editor yang namanya dicantumkan tersebut. Penulis pada saat menilai akreditasi jurnal tidak sedikit menemukan ketidakvalidan alamat email dari editor itu.
Dugaan sementara adalah registrasi metadata editor bertalenta itu tanpa persetujuan. Unethical behavior lainnya adalah penulisan author asing. Ini seringkali ditemui tidak wajar karena penambahan author asing tanpa ada kontribusi aktif pada artikel dan atas permintaan dari oknum editor. Tindakan lain adalah “three G Author [Guest, Gift, and Ghost] author” dalam penulisan. Tindakan ini terjadi karena ambisi jurnal tersebut bisa memenuhi persyaratan geographical distribution of authors agar berpeluang terindeks Scopus.
Kedua, Verifikasi [alur bisnis naskah]. Poin ini menekankan bagaimana naskah artikel disubmit, direview, copyediting, dan terbit secara wajar. Apakah boleh jurnal menarik Article Processing Charge [APC]/Publication Fee dalam memproses penerbitan naskah? Hal ini diperbolehkan dengan penegasan APC tidak mengakibatkan adanya conflict of interest antara Editor dan Author. Meskipun demikian, menarik untuk diperhatikan CEO Elsevier pernah menyatakan “If you are receiving potential payment for every article submitted there is an inherent conflict of interest that could threaten the quality of the peer review system” (House of Commons, 2004).
Dimana posisi lembaga pengindeks? Posisi lembaga pengindeks seperti Scopus adalah bagian dari proses Diseminasi. Harapannya jurnal-jurnal yang terindeks Scopus, maka kepercayaan atas kualitas artikel terbitan semakin tinggi dan saat semakin tinggi kualitasnya, maka semakin baik atas diseminasi [keterbacaan dan sitasi], sehingga bisa berdampak. Meskipun demikian, kita seharusnya memahami bahwa dampak ilmiah dari diseminasi ada berbagai cara alternatif selain dari lembaga pengindeks, misal dengan cara menyeminarkan hasil artikel yang diterbitkan pada forum ilmiah dan pengutipan-pengutipan dalam pertimbangan putusan pengadilan.
Alternatif pandangan dari tulisan ini adalah meskipun sebagian besar tujuan pengelola jurnal berhasil bereputasi internasional seperti Scopus, namun jangan lupakan bagaimana mengedepankan etika pada proses registrasi dan verifikasi naskah yang beretika. Sebab, garis perjuangan pengelola jurnal seharusnya bagaimana artikel terbitannya berdampak bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
*) Kukuh Tejomurti, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia dan Dosen Hukum Bisnis Universitas Sebelas Maret
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.
















