Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Terbaru

Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Satuan pendidikan dimandatkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan menjadi persoalan penting di bidang pendidikan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Sebagai upaya menangani persoalan itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Beleid yang diteken Menteri Dikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Kamis (03/08/2023) itu mengganti Permendikbudristek No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Beleid itu mengatur kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup 3 hal.

Pertama, kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya atau terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan.

Kedua, kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di luar lokasi satuan pendidikan. Ketiga, kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.

Baca juga:

Bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbudristek 46/2023 itu meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. “Bentuk kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi,” begitu bunyi Pasal 6 ayat (2) Permendikbudristek 46/2023.

Aturan ini mengatur detil setiap bentuk kekerasan. Misalnya, kekerasan psikis dijelaskan seabgai setiap perbuatan non fisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis itu dapat berupa pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain yang sejenis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait