Mengintip Terobosan Executive Review ala BPHN Lewat Rencana Aksi Penataan Regulasi
Utama

Mengintip Terobosan Executive Review ala BPHN Lewat Rencana Aksi Penataan Regulasi

Tanpa tindak lanjut dari K/L maka tidak ada manfaatnya BPHN melakukan reformasi penataan regulasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Persoalannya selama ini, kata Arfan, tak banyak K/L yang patuh melakukan rekomendasi itu, sehingga perlu digagas komitmen bersama melalui Rencana Aksi Penataan Regulasi ini.

 

(Baca Juga: Menata Regulasi: Antara Ego Sektoral dan Tumpang Tindih Peraturan)

 

Misalnya, kata Arfan, BPHN merekomendasikan Menteri Perdagangan untuk mencabut peranturan menteri, maka Menteri Perdagangan itu sendirilah yang berwenang untuk mencabut aturannya, sedangkan BPHN hanya berwenang memberikan rekomendasi. Follow up-nya, sambung Arfan, Kementerian yang bersangkutan bisa melakukan revisi atau mencabut aturan tersebut sekaligus bisa melakukan simplifikasi.

 

“Jangan sampai nanti antar K/L ada tarik menarik kewenangan atau saling lempar kewenangan. Karena selama ini memang ada saja yang misalnya di level UU boleh di aturan pelaksana (PP) tidak boleh, atau di PP boleh di Perda tidak boleh dan sebagainya, sehingga memang penting dilakukan komitmen bersama melalui rencana aksi tadi,” jelas Arfan.

 

Untuk simplifikasi, Arfan mencontohkan dalam kondisi ada 5 aturan yang harus dicabut maka K/L bisa menata regulasi tersebut dengan menerbitkan 1 aturan untuk mencabut ke-lima aturan tersebut dan simplifikasi ini dibenarkan berdasarkan asas hukum bahwa aturan baru mencabut aturan yang lama (Lex posteriori derogate legi priori).

 

“Karena kita sadar bahwa penataan regulasi ini tak bisa dilakukan sendiri oleh BPHN, maka nantinya kita tak hanya merangkul eksekutif (K/L), tapi kita juga akan rangkul pihak legislator,” kata Arfan.

 

(Baca Juga: Ini Argumentasi Pemerintah Mengenai Pembatalan Perda)

 

Ke depan, Arfan menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Sekretaris DPR untuk setidaknya membangun persepsi yang sama. Dengan begitu, Arfan berharap ketika ada proses yang mengharuskan adanya kolaborasi antara pemerintah dan DPR maka prosesnya bisa berlangsung cepat, artinya pihak BPHN tak perlu lagi memberikan perjelasan dari awal mengingat prosesnya sudah berjalan.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu hasil evaluasi regulasi pemerintah yang telah dilakukan yakni deregulasi terhadap 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri guna peningkatan daya saing industri, iklim investasi, ekspor, wisata dan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait