Mengkaji Legalisasi Ganja Hingga Rekapitulasi Hasil Pengungkapan Pajak
Terbaru

Mengkaji Legalisasi Ganja Hingga Rekapitulasi Hasil Pengungkapan Pajak

Bahasan 2 tugas akhir selain skripsi, UU PSDN dinilai potensi menimbulkan kekacauan hukum, hingga ulasan perbedaan pengacara dan penasehat hukum turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum menghiasi pemberitaan Hukumonline yang disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami. Untuk Jum’at (1/7/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai wacana desakan agar pemerintah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis, hingga pemerintah rilis rekapitulasi hasil program pengungkapan sukarela (PPS) pajak. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis. Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Mau Jadi Sarjana Hukum? Kenali 2 Pilihan Tugas Akhir Selain Skripsi

Tahukah kamu bahwa ada tiga jenis tugas akhir karya tulis bagi mahasiswa sarjana hukum di Indonesia? Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono mengkonfirmasi bahwa skripsi bukan satu-satunya dan bahkan sebenarnya tidak menjadi kewajiban mutlak untuk meraih gelar sarjana hukum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. UU PSDN Dinilai Berpotensi Munculkan Kekacauan Hukum

Masyarakat sipil terus menyoroti berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Akademisi STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan implementasi beleid ini berpotensi melanggar HAM dan menimbulkan kekacauan hukum. Misalnya, penerapan hukum pidana militer terhadap komponen cadangan (komcad). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum

Sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat. UU Advokat menjelaskan tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Oleh sebab itu, seluruhnya disebut advokat karena advokat merupakan orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Lalu, apa perbedaannya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Resmi Berakhir, Begini Rekapitulasi Hasil PPS Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin. PPS merupakan amanat dari UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) yang digelar sejak Januari 2022 lalu. Dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, (1/7/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pencapaian PPS, di mana realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait