Menguak Tantangan Penegakan Hak Cipta di Industri Musik Tanah Air
OPINI

Menguak Tantangan Penegakan Hak Cipta di Industri Musik Tanah Air

Salah satu tantangan utama pelaksanaan hak cipta adalah mekanisme lisensi, seperti diatur Pasal 80 dan Pasal 81 UU Hak Cipta. Lisensi menjadi instrumen hukum yang memungkinkan penggunaan karya cipta dengan tetap menghormati hak eksklusif pencipta atau pemegang hak terkait. Pemahaman komprehensif mengenai hak-hak dalam UU Hak Cipta menjadi krusial, terutama bagi pelaku industri kreatif.

•Bacaan 4 Menit
RD
Penulis Opini

Isu serupa juga mencuat pada awal 2021 ketika PT Digital Rantai Maya menggugat platform media sosial TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Virgoun Teguh Putra. TikTok dituduh melakukan reproduksi dan distribusi lagu tanpa lisensi resmi, serta menggunakan lagu tersebut sebagai latar dalam konten video tanpa izin pencipta. Gugatan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam distribusi musik digital masih menjadi tantangan besar di era platform streaming dan media sosial.

Kasus pelanggaran performing rights juga kerap terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait pembawaan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin pencipta. Meski Once pernah menjadi vokalis band tersebut, hak cipta atas lagu-lagu Dewa 19 tetap menjadi milik Ahmad Dhani sebagai pencipta. Kasus serupa terjadi antara Agnez Mo dan Ari Bias, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya dalam sebuah konser. Sengketa ini semakin mempertegas pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap performing rights dalam penggunaan karya musik secara komersial.

Regulasi mengenai hak cipta di Indonesia juga mengatur pembatasan hak cipta melalui Pasal 41 hingga Pasal 51 UU Hak Cipta. Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan hak cipta adalah mekanisme lisensi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 dan Pasal 81 UU Hak Cipta. Lisensi menjadi instrumen hukum yang memungkinkan penggunaan karya cipta dengan tetap menghormati hak eksklusif pencipta atau pemegang hak terkait. Untuk itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak dalam UU Hak Cipta menjadi krusial, terutama bagi pelaku industri kreatif. Dengan menghormati hak moral dan hak ekonomi pencipta, kita tidak hanya mendukung pelindungan hukum atas karya intelektual, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang sehat dan berdaya saing.

 

*) Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hak ciptauu hak ciptahak kekayaan intelektual
Rianda Dirkareshza

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info