Menguji Penerapan Strict Liability dan Market Share Liability dalam Gugatan Asap Palembang
Utama

Menguji Penerapan Strict Liability dan Market Share Liability dalam Gugatan Asap Palembang

Gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi bagi warga yang terdampak, tetapi juga menguji sejauh mana tanggung jawab perusahaan dapat ditegakkan tanpa harus membuktikan kesalahan atau niat jahat tergugat (perusahaan).

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Sekar Banjaran Aji (Kuasa Hukum), Ipan Widodo (Kuasa Hukum), Difa Shafira (ICEL), Salsabila Khairunnisa (Pantau Gambut/mahasiswi Jentera), Grahat Nagara (Dosen STHI Jentera). Foto: Istimewa
Sekar Banjaran Aji (Kuasa Hukum), Ipan Widodo (Kuasa Hukum), Difa Shafira (ICEL), Salsabila Khairunnisa (Pantau Gambut/mahasiswi Jentera), Grahat Nagara (Dosen STHI Jentera). Foto: Istimewa

Koalisi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) bekerja sama dengan STHI Jentera, PSHK mengadakan Kuliah Umum Hukum Lingkungan dengan tema "Belajar dari Warga: Strict Liability dalam Gugatan Asap Palembang" yang diadakan di STHI Jentera, Kuningan, Jakarta, Jum’at, (28/2/2025). 

Sesuai temanya, kuliah umum ini memang membahas mengenai strict liability berkaitan dengan gugatan 11 warga di Sumatera Selatan. Diketahui, 11 warga tersebut menggugat 3 korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya kabut asap di Sumatera Selatan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Gugatannya sendiri melalui jalur perdata menggunakan prinsip strict liability dan argumen dalam perma 1/2023 serta market share liability. 

Hukumonline.com

Para peserta dan narasumber kuliah umum saat berfoto bersama. Foto: Istimewa

Baca Juga:

Restorative Justice untuk Pemulihan Kerugian Kasus Lingkungan
Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UI, Eva Achjani Usung Pengembangan Restorative Justice

Pengajar Hukum Agraria STHI Jentera Grahat Nagara menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) yang berulang di Indonesia, terutama di wilayah dengan konsesi industri, telah menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang luas, termasuk kabut asap lintas batas negara. 

Dalam konteks hukum, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Salah satu prinsip utama dalam pertanggungjawaban lingkungan adalah strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH. Prinsip ini membebaskan penggugat dari kewajiban membuktikan kesalahan pelaku, cukup dengan membuktikan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha yang dilakukan. 

Dalam kasus kebakaran lahan gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), prinsip strict liability menjadi relevan karena kebakaran yang terjadi di dalam konsesi perusahaan menunjukkan hubungan langsung antara operasi industri dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info