Menguji Penerapan Strict Liability dan Market Share Liability dalam Gugatan Asap Palembang
Utama

Menguji Penerapan Strict Liability dan Market Share Liability dalam Gugatan Asap Palembang

Gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi bagi warga yang terdampak, tetapi juga menguji sejauh mana tanggung jawab perusahaan dapat ditegakkan tanpa harus membuktikan kesalahan atau niat jahat tergugat (perusahaan).

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Sekar Banjaran Aji (Kuasa Hukum), Ipan Widodo (Kuasa Hukum), Difa Shafira (ICEL), Salsabila Khairunnisa (Pantau Gambut/mahasiswi Jentera), Grahat Nagara (Dosen STHI Jentera). Foto: Istimewa
Sekar Banjaran Aji (Kuasa Hukum), Ipan Widodo (Kuasa Hukum), Difa Shafira (ICEL), Salsabila Khairunnisa (Pantau Gambut/mahasiswi Jentera), Grahat Nagara (Dosen STHI Jentera). Foto: Istimewa

Koalisi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) bekerja sama dengan STHI Jentera, PSHK mengadakan Kuliah Umum Hukum Lingkungan dengan tema "Belajar dari Warga: Strict Liability dalam Gugatan Asap Palembang" yang diadakan di STHI Jentera, Kuningan, Jakarta, Jum’at, (28/2/2025). 

Sesuai temanya, kuliah umum ini memang membahas mengenai strict liability berkaitan dengan gugatan 11 warga di Sumatera Selatan. Diketahui, 11 warga tersebut menggugat 3 korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya kabut asap di Sumatera Selatan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Gugatannya sendiri melalui jalur perdata menggunakan prinsip strict liability dan argumen dalam perma 1/2023 serta market share liability. 

Hukumonline.com

Para peserta dan narasumber kuliah umum saat berfoto bersama. Foto: Istimewa

Baca Juga:

Restorative Justice untuk Pemulihan Kerugian Kasus Lingkungan
Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UI, Eva Achjani Usung Pengembangan Restorative Justice

Pengajar Hukum Agraria STHI Jentera Grahat Nagara menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) yang berulang di Indonesia, terutama di wilayah dengan konsesi industri, telah menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang luas, termasuk kabut asap lintas batas negara. 

Dalam konteks hukum, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Salah satu prinsip utama dalam pertanggungjawaban lingkungan adalah strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH. Prinsip ini membebaskan penggugat dari kewajiban membuktikan kesalahan pelaku, cukup dengan membuktikan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha yang dilakukan. 

Dalam kasus kebakaran lahan gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), prinsip strict liability menjadi relevan karena kebakaran yang terjadi di dalam konsesi perusahaan menunjukkan hubungan langsung antara operasi industri dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Selain itu, dalam konteks kejahatan lingkungan yang melibatkan banyak entitas usaha dengan kontribusi kolektif terhadap kerusakan, konsep market share liability dapat menjadi acuan dalam pengalokasian tanggung jawab. Doktrin ini, yang berkembang dalam hukum perdata Anglo-Saxon, mengedepankan pembagian tanggung jawab berdasarkan porsi pasar atau penguasaan lahan dari masing-masing perusahaan yang terlibat. 

"Dalam kasus karhutla, di mana kebakaran seringkali terjadi di lahan yang dikuasai beberapa perusahaan, penerapan Market Share Liability (MSL) dapat memperkuat argumentasi hukum dalam menetapkan tanggung jawab korporasi secara proporsional," ujarnya.

Sementara Dhifa Safira dari ICEL mengatakan, gugatan yang diajukan oleh warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan kehutanan pada Agustus 2024 merupakan salah satu upaya hukum strategis untuk menguji implementasi prinsip strict liability dalam kasus kebakaran gambut dan dampak kabut asap. 

Gugatan ini tidak hanya menuntut ganti rugi bagi warga yang terdampak, tetapi juga menguji sejauh mana tanggung jawab perusahaan dapat ditegakkan tanpa harus membuktikan kesalahan atau niat jahat. Dengan memperkuat kerangka hukum gugatan warga negara dan pertanggungjawaban mutlak, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“MSL ini muncul pertama pada kasus Sindell v. Abott Loboratories, dia mengajukan gugatan terhadap beberapa perusahaan farmasi yang memproduksi sebuah obat pencegah keguguran, kemudian dia terkena kanker,” kata Dhifa. 

Dhifa menambahkan perkara tersebut pada pengadilan tingkat pertama, penggugat kalah, namun Supreme Court menolak hasil putusan pengadilan distrik berdasarkan MSL. Pengadilan menganggap bahwa penggugat telah berhasil memasukkan sebagai tergugat para pembuat yang memiliki peran substansial bagi pembuatan dan penjualan DES di wilayah yang relevan dengan kepentingan penggugat, maka pengadilan mengalihkan beban pembuktian kepada para tergugat untuk membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang diderita oleh penggugat.

Sementara Muhkamat Arif, perwakilan penggugat menyampaikan alasannya melakukan gugatan karena ingin mewarisi lingkungan yang lebih baik kepada para keturunannya nanti. Apalagi, saat ini ia mempunyai anak yang masih berumur beberapa bulan. 

“Saya memiliki keberanian untuk menggugat, karena saat kebakaran hutan terjadi pada 2023, anak saya masih berusia beberapa bulan. Saya ingin anak saya tidak lagi mengalami sesaknya bernafas di tengah kabut asap dan saya ingin mewarisi lingkungan yang lebih baik untuk dia," terang Arif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info