Mengulas Keadilan Regulasi Jalan Tol di Indonesia
OPINI

Mengulas Keadilan Regulasi Jalan Tol di Indonesia

Keadilan dan keseimbangan regulasi itu akan lebih fair lagi jika terwujud pada tataran empirik. Pada titik ini diperlukan pengawasan ketat dan sungguh-sungguh dari regulator, boleh jadi munculnya fenomena kesenjangan persepsi pemenuhan SPM jalan tol karena pengawasan regulator yang masih perlu ditingkatkan lagi.

•Bacaan 6 Menit
TA
Penulis Opini

Regulasi jalan tol di Indonesia itu sangat komplit, bahkan sempurna. Itulah pernyataan  salah seorang anggota DPR, dalam suatu acara dengar pendapat Panja (Panitia Kerja) Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum, tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol di Indonesia. Namun, anggota DPR itu kemudian menyoal sebaliknya, bagaimana implementasi di lapangan terkait regulasi tersebut?

Tulus Abadi. Foto: Istimewa
Tulus Abadi. Foto: Istimewa

Pernyataan anggota DPR itu sejatinya juga kurang lengkap, sebab fakta di lapangan produk regulasi yang mengatur tentang jalan tol ternyata kurang adil, bahkan “tidak adil”. Disebut tidak adil sebab, terdapat fenomena diskriminasi regulasi. Pasalnya, untuk kepentingan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol, diatur via regulasi  selevel UU yakni Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yakni terkait kebijakan tarif tol (meski sudah dicabut).

Terbukti dalam Pasal 48 ayat 3 UU tentang Jalan disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Kemudian hal itu diperkuat kembali via PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula tarif baru=tarif lama (1+inflasi).

Sementara itu, regulasi yang mengatur tentang SPM jalan tol yang nota bene menjadi hak pengguna jalan tol, hanya diatur via regulasi selevel peraturan menteri (Permen) yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Jadi ada diskriminasi/ketimpangan regulasi yang mencolok. Artinya, kala itu, bisa dikatakan bahwa keberpihakan pemerintah lebih dominan kepada kepentingan BUJT. Jadi bisa disimpulkan baik secara eksplisit maupun implisit, bahwa pada episode UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, dari perspektif pengguna jalan tol, terjadi ketidakseimbangan regulasi jalan tol. Sebab, terkait dengan tarif tol yang nota bene menjadi hak BUJT, diatur dengan regulasi yang sangat kuat yakni UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol.

Lalu bagaimana potret keberpihakan pemerintah jika merujuk pada substansi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sebagai revisi/amandemen terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan?

Nah, dalam hal ini ada kabar baik! Pasca revisi UU No. 38/2004 tentang Jalan menjadi UU No. 2/2022 tentang Jalan, boleh dikatakan secara normatif terdapat “transformasi” regulasi, sebab pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan: (a). Pengaruh laju inflasi, dan (b). Evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol (Pasal 48 ayat 3). Selaras dengan itu, diperkuat kembali via PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan: (a). Pengaruh laju inflasi, dan (b). Evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol (Pasal 83 ayat 1).

Dari perspektif pengguna, garis bawah terhadap kedua regulasi itu adalah adanya penguatan regulasi untuk kepentingan pengguna jalan tol yakni adanya akomodasi pemenuhan SPM, di dalam level regulasi yang lebih kuat yakni UU dan PP, bukan hanya di level Permen. Bahkan lebih lanjut, PP tentang Jalan Tol memandatkan bahwa, terkait implementasi SPM disebutkan bahwa BUJT wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM secara berkala paling lama 6 bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri (Pasal 63). Jika hal tersebut tidak dipenuhi, bahkan BUJT akan diberikan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan atau pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol. Mungkin terkesan sepele, hanya berupa sanksi administrasi, namun jika hal ini diimplementasikan karena adanya pelanggaran yang dilakukan BUJT terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol, bisa menjadi “kiamat” bagi BUJT.

jalan tolregulasiuu lalu lintas dan angkutan jalan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info