Mengulas Kebijakan Hewan yang Masuk dalam Kabin Pesawat
Terbaru

Mengulas Kebijakan Hewan yang Masuk dalam Kabin Pesawat

Keberadaan hewan di dalam kabin itu diperbolehkan sejumlah maskapai dengan syarat yang ketat. Terdapat 2 kategori hewan yang diperbolehkan masuk kabin menurut hukum serta best practice yakni hewan peliharaan dan service animal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, kata dia, terdapat beberapa negara maju dalam konteks legislasi mengenai PWD memuat hal-hal berkenaan dengan service dog. Selain menelisik hukum nasional, maskapai yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA) dapat melihat aturan yang berlaku. Meski bukan berupa badan PBB seperti International Civil Aviation Organization (ICAO), membuat aturannya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tetapi IATA lebih membela dan membawa kepentingan maskapai yang umumnya menerbangi rute internasional.

Dalam konteks pelayanan, IATA telah membuat beberapa peraturan. Terlepas dari tidak adanya aturan tentang PWD yang secara spesifik diatur, Ridha menjelaskan lain halnya dengan aturan mengenai bagaimana membawa hewan hidup yang diatur oleh asosiasi ini dengan apa yang disebut ‘Live Animals Regulations (LAR)’.

“Bicara soal service dog, ini tidak ada specific rules juga, tetapi IATA memiliki satu section sendiri mengenai traveling pet. Mungkin yang menyambungkan dengan service dog itu, salah satunya, disebutkan hanya hewan berskala kecil yang boleh dibawa ke kabin. Kata-kata ini yang menyambungkan sebenarnya antara hewan kecil dengan anjing dalam proporsinya. Maka service dog ini secara tersirat bisa ditarik dari aturan ini,” ujar akademisi Universitas Prasetiya Mulya itu.

Guna menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang lain, living animals harus dimasukkan ke dalam kandang yang bisa dibawa dan dikunci. “Sepengetahuan saya dalam menafsirkan peraturan, hewan ini harus dalam keadaan terkunci di dalam kandang sampai penumpang tersebut keluar dari pesawat,” kata dia.

Dari kacamatanya, service dog merupakan konsep yang terbilang baru berkembang di sejumlah negara, dan mungkin tidak semua legislasi nasional maupun maskapai nasional siap menghadapi itu. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, penting untuk juga menjamin hak PWD, dalam hal ini mengakomodir eksistensi service dog.

“Jadi, jangan takut bagi maskapai dan bandara sebagai pemangku kepentingan yang sangat erat untuk bisa memfasilitasi dengan cara menafsirkan peraturan terkait. Bisa dari ICAO bisa juga peraturan asosiasi guna memfasilitasi. Kita juga ingin memberikan fasilitas terbaik bagi teman-teman PWD. Saya harap ini menjadi momen bagi maskapai juga bandara untuk bisa melihat fenomena service dog dan memahami perbedaannya dengan hewan peliharaan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam praktik yang terjadi memang tidak terdapat keseragaman dalam hal membawa hewan (baik pets maupun service animal) ke kabin pesawat terbang. Sejumlah maskapai memiliki kebijakan masing-masing. Khusus dalam kasus ini, Turkish Airlines, seperti dikutip dari situs resminya, diperbolehkan dengan sederet persyaratan.

Di Indonesia sendiri, tiap maskapai penerbangan mempunyai kebijakan berbeda. Sebagai contoh maskapai seperti Lion Air sebagaimana disampaikan dalam laman resminya juga memperbolehkan hewan peliharaan yang memenuhi persyaratan. Berbeda halnya dengan maskapai Batik Air yang tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.

Tags:

Berita Terkait