Mengulas Posisi Partner di Firma Hukum
Utama

Mengulas Posisi Partner di Firma Hukum

Selain memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan bidang terkait lainnya, seorang Partner harus punya kemampuan managerial, kemampuan mendidik dan mengarahkan lawyer baru, serta business skill untuk mendatangkan klien bagi firma hukum. Namun pada prinsipnya, masing-masing law firm mempunyai standar tupoksi tersendiri bagi Partner.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Iwan Nurjadin, Christian Teo, Ira Hermawan. Foto Kolase: Istimewa
Iwan Nurjadin, Christian Teo, Ira Hermawan. Foto Kolase: Istimewa

Salah satu cita-cita yang diidamkan mahasiswa hukum dan seringkali menjadi ‘primadona’ adalah profesi advokat. Untuk membangun karier sebagai advokat pada sebuah kantor hukum, biasanya bermula dari magang atau trainee terlebih dahulu, associate, senior assocoiate, hingga puncak karier sebagai Partner.

“Kunci utama menjadi Partner adalah menjadi aset firma bukan sebagai liability. Kemampuan mendatangkan klien dan menjaga klien-klien yang sudah ada juga menjadi prioritas,” ujar salah satu Founder yang kini menjabat sebagai Managing Partner Nurjadin Sumono Muyadi & Partners (NSMP) Iwan Nurjadin kepada Hukumonline, Jum’at (7/10/2022).

Selain telah menjadi seorang advokat yang memenuhi segala persyaratan dalam UU Advokat, terdapat sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi seseorang untuk diangkat menjadi Partner. Di NSMP sendiri memandang seorang dari kemampuan pemahaman atas suatu permasalahan hukum, termasuk pula adanya kemampuan managerial, serta kemampuan mendidik dan mengarahkan lawyer baru atau fresh graduate.

Baca Juga:

Apabila ada kerugian, maka Partner wajib ikut menanggungnya. Besarnya tugas seorang Partner, tentu diikuti hak yang patut diperolehnya. Hak utama yang diperoleh Partner ialah mendapatkan pembagian keuntungan dari firma dan terlibat dalam management firma.

Dengan menjadi seorang Partner, terdapat kewajiban yang lebih besar dibandingkan posisi lain di bawahnya. Tetapi, ia membeberkan kewajiban utama seorang Partner ialah untuk menjadi client getter dan mempersiapkan business plan ke depan guna menentukan arah firma.

“(Namun) pada prinsipnya tiap law firm mempunyai aturan-aturan (mengenai tupoksi) yang berbeda-beda satu sama lain dan tidak ada aturan baku yang harus diikuti tiap law firm,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait