Terlalu Banyak Intervensi Kacaukan Pasar?
Mantan Ketua KPPU, Sutrisno Iwantoro, menegaskan ketika suatu pasar terlalu banyak diintervensi dan diatur oleh regulator, maka sebetulnya otoritas persaingan usaha tidak banyak berperan mengingat di situ mekanisme pasar memang tidak terjadi. Itulah alasannya, mengapa industri yang sifatnya regulated tidak bisa dilakukan penegakan hukum secara benar.
Ia mencontohkan adanya gejolak harga pasar yang diakibatkan karena adanya pemberlakuan kuota oleh pemerintah, maka di situ penyebabnya bukan lagi kartel mengingat pemerintah sendiri yang mengatur soal kuota. “Jadi memang industri-industri yang highly regulated tak bisa diterapkan persaingan usaha secara murni, karena tak ada mekanisme pasar di situ,” tukasnya.
Penegakan hukum oleh otoritas persaingan usaha, katanya, hanya bisa dilakukan ketika keterlibatan pemerintah dalam mengatur pasar tidak terlalu banyak. Misalnya, ketika pelaku-pelaku usaha mulai menyalahgunakan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel dan bentuk-bentuk penguasaan pasar yang tidak sehat. Berdasarkan Pengamatan Sutrisno, KPPU justru banyak melakukan tuduhan-tuduhan kartel terhadap industri yang regulated, seperti kasus kartel DOC, garam dan jasa pengangkutan laut.
“Harusnya, untuk industri yang regulated ini KPPU menggunakan perannya melakukan kebijakan advokasi bukan penegakan hukum. Penegakan hukumpun jika dilakukan hendaknya fokus pada pengawasan terhadap pelaku usaha yang mungkin menyalahgunakan posisi dominan di pasar untuk industri yang diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya.
Dampaknya di lapangan, Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Raja Oloan Saut Gurning, bahkan mengungkapkan kini kondisi perusahaan dan agen pelayaran nasional sedang mengalami perlambatan yang kuat. Semakin banyaknya kasus-kasus yang masuk di pengadilan dan KPPU juga mengakibatkan kondisi perusahan menuju bleeding (berdarah-darah).
“Harga kapal menurun sementara biaya kapal naik, di situ oversupply terjadi. Selain itu, volume dan pendapatan (freight) menurun dan menimbulkan kemampuan menurunkan balik-bayar,” ungkapnya.
Dari sisi kinerja dan fasilitasi perdagangan disebut Raja mengalami penurunan, banyak kapal yang tidak dapat melaksanakan operasi secara efektif dan efisien. Akibat penurunan itu, akhirnya kenaikan freight pada bagian rute tertentu menjadi tak terhindarkan. Penurunan geliat operasi pelayaran juga mempengaruhi jasa turunan seperti perusahaan bongkar-muat, TKBM, EMKL, pandu/tunda, angkutan truk dan pergudangan.
















