Contoh lainnya, dalam logika ekonomi seseorang akan membeli suatu saham ketika harganya sedang turun, dengan harapan nilai saham itu akan rebound (melambung) di kemudian hari. Sebaliknya, logika hukum bisa saja berpikir ada keanehan ketika seorang penanam saham masuk dikala perusahaan itu sedang merugi. Di situ, katanya, ada logika yang bertolak belakang. Sehingga untuk menghindari penegakan hukum yang tidak tepat sasaran, maka ditegaskan Ningrum bahwa penegakan hukum memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Tak bisa dipungkiri, ada dua unsur logika hukum dan logika ekonomi yang tidak bertemu. yang satu bicara kepastian (soal bukti surat dan sebagainya), dan yang ekonomi bergerak fluktuatif tak berkepastian,” ujarnya.
(Baca: Mencermati Langkah Kemenkeu-KPPU Lacak Kartel dan Dugaan Kemplang Pajak)
Lebih sulitnya lagi menakar motif kartel serta melakukan pembuktian atas motif itu, terlebih kerjasama yang dilakukan para pelaku kartel dilakukan dengan sangat loyal. Jika semua pelaku solid dan kompak, katanya, maka dalam jangka waktu tertentu itu biasanya pelaku dapat menaikkan harga dengan sangat tinggi. Sebaliknya, dalam hal terjadi disloyalty (ketidaksetiaan antar pelaku), biasanya harga akan terdorong secara sendirinya ke harga persaingan.
“Kalau ada disloyalty, pasti kartel itu enggak akan jalan, pasti maunya bersaing. Dan untuk membuktikan itu, otoritas harus mampu menilai bukti ekonomi dengan melihat industri secara holistic,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ahli Ekonomi yang juga merupakan mantan komisioner KPPU, Faisal Basri mengungkapkan faktor lain yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga pasar juga soal pengangkutan logistik. Bukan hanya soal jauh dekatnya pengangkutan logistik, melainkan juga soal keterbatasan fasilitas pengangkutan logistik yang justru memainkan peran vital. Contohnya saja, katanya, disparitas harga antara jeruk lokal dan jeruk impor.
Dari hasil observasi Faisal per 3 November 2018 di sebuah pusat perbelanjaan, harga jeruk lokal per-gramnya sekitar Rp3.295 sementara harga jeruk impor pergramnya sekitar Rp 2795. Logikanya, katanya, mengingat jarak yang lebih dekat harusnya harga jeruk lokal lebih murah ketimbang jeruk impor, namun fakta membuktikan sebaliknya.
Dalam kasus ini, sangatlah tidak tepat jika yang digunakan hanyalah pendekatan kartel. Mengingat jika ditelisik, katanya, berdasarkan laporan dari McKenzie, dari 90% perdagangan dunia yang menggunakan kapal laut (sea transport) sebagai sarana pengangkutan, Indonesia hanya mengangkut sebatas 10% saja menggunakan angkutan laut, sisanya (90%) diangkut melalui darat.
















