Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional
Utama

Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Pasal 47 dan 48 KUHP menjelaskan actus reus dan Pasal 49 KUHP mengatur mens rea pidana korporasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pidana korporasi ini menggunakan berbagai teori seperti teori identifikasi, di mana tindakan yang dilakukan pengurus diidentifikasi sebagai tindakan korporasi. Begitu juga pemberi perintah, pengendali, atau pemilik manfaat korporasi di luar struktur juga diidentifikasi sebagai korporasi.

“Memang pada dasarnya korporasi tidak bisa berbuat tindakan tapi orang yang terkait,” ujarnya.

Lebih jauh pendiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menerangkan, saat actus reus dan mens rea terpenuhi, lalu siapa yang bertanggungjawab atas pidana korporasi?. Hal itu yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, di mana pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.

“Jadi bisa pengurus saja, korporasi saja, atau pengurus dan korporasi,” urainya.

Mengingat dalam pidana korporasi yang bertanggungjawab bisa pengurus, korporasi, atau keduanya, Prof Topo mengusulkan ketentuan itu perlu diuraikan lebih lanjut dalam peraturan turunan. Dalam pembahasan Rancangan KUHP di DPR, Prof Topo sempat mengusulkan untuk pidana korporasi maka pertanggungjawabannya pada korporasi. Sementara pengurus korporasi pertanggungjawabannya melalui pidana umum.

Pemidanaan bagi korporasi wajib mempertimbangkan sejumlah hal sebagimana diatur Pasal 56 KUHP, misalnya tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan. Pidana korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok korporasi yakni denda. Sedangkan pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana diatur Pasal 120 KUHP sebagian sifatnya restoratif.

Tags:

Berita Terkait