Mengurai Penyimpangan Putusan Praperadilan yang Menetapkan Tersangka
OPINI

Mengurai Penyimpangan Putusan Praperadilan yang Menetapkan Tersangka

​​​​​​​Cara ampuh yang mesti dilakukan dalam rangka membenahi hukum acara praperadilan dengan segera melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketimbang tambal sulam.

•Bacaan 2 Menit
RM
Penulis Opini

 

Terhadap putusan praperadilan Hakim tunggal Praperadilan Effendi Muchtar di PN Jaksel No:117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tersebut, pihak termohon (penyidik/penuntut umum) tidak mematuhinya dan perkara pokoknya terus dilanjutkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

 

Seharusnya, Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap kedua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan No:117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Nomor:24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang diputus oleh Hakim Effendi Muchtar mengingat kedua putusan tersebut cenderung menyimpang secara fundamental dan memberikan solusi yang tegas.

 

KPK seharusnya tidak menetapkan tersangka baru berdasarkan putusan praperadilan kecuali di dasarkan atas adanya minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena lembaga praperadilan secara filosofi hanya berwenang menguji (examinating judge) terhadap pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dan bukan untuk mewajibkan penyidik “melakukan upaya paksa” dengan menetapkan tersangka.

 

*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLMadalah Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

acara peradilankuhap
Reda Manthovani

Dosen (Lektor)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info