Dengan demikian, mengacu kepada ketiga peraturan perundang-undangan di atas, maka putusan praperadilan yang “menetapkan tersangka baru” tidak termasuk objek pemeriksaan hakim praperadilan.
Kedua, merujuk Pasal 9 International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) menegaskan landasan perlindungan hak asasi tersangka atas pelaksanaan upaya paksa berupa tindakan penangkapan (arrested) dan penahanan (detained) serta penerapan prinsip "promptly and speedy trial" bagi tersangka.
Nah, setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum, hakikatnya merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka. Upaya paksa tersebut mesti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku alias due process of law.
Lantas bagaimana mengawasi dan menguji upaya paksa yang dianggap bertentangan dengan hukum? Solusi mekanisme yang dilahirkan pada masa pembuatan UU No.8/1981 adalah membentuk lembaga praperadilan yang diberi wewenang untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum.
Dengan pemahaman demikian, hakim praperadilan hanya memiliki kewenangan menguji (examinating judge) terhadap pelaksanaan upaya paksa dan bukan untuk mewajibkan penyidik/penuntut umum “melakukan upaya paksa” dengan menetapkan tersangka. Pengujian terhadap upaya paksa harus dimaknai secara formal administratif. Sebaliknya, tidak dalam pemahaman melakukan pengujian terhadap substansi keabsahan bagaimana memperoleh suatu alat bukti yang menjadi kewenangan dari hakim pengadilan yang melakukan pemeriksaan atas perkara pokoknya.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) dan (4) PERMA No.4/2016 telah menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. Yakni, ada tidaknya dua alat bukti yang sah. Serta, tidak memasuki materi perkara dan dipimpin oleh Hakim Tunggal. Sebab, sifat pemeriksaannya singkat dan hanya memeriksa aspek formil.
Ikhtiar penyelesaian
Upaya hukum dalam rangka mengoreksi putusan praperadilan menyimpang secara fundamental, apakah dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali? Nah, dalam rangka menentukan suatu putusan praperadilan menyimpang secara fundamental atau tidak, hal tersebut bergantung pengawasan MA. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PERMA 4/2016. Fungsi pengawasan MA tersebut berupa tindakan monitoring terhadap perilaku para hakim dalam menjalankan tugas/kewenangannya, permintaan keterangan tentang teknis pemeriksaan, pemberian petunjuk dan teguran/peringatan dilakukan setelah adanya putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental.
















