Mengurai Penyimpangan Putusan Praperadilan yang Menetapkan Tersangka
OPINI

Mengurai Penyimpangan Putusan Praperadilan yang Menetapkan Tersangka

​​​​​​​Cara ampuh yang mesti dilakukan dalam rangka membenahi hukum acara praperadilan dengan segera melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketimbang tambal sulam.

•Bacaan 2 Menit
RM
Penulis Opini

 

Ironisnya, PERMA 4/2016 tidak mengurai dan menjelaskan secara gamblang frasa ‘putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental’. Sehingga makna frasa “putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental” adalah putusan yang dilakukan diluar koridor objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No.4/2016 yang mengatur persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan pemeriksaannya singkat, serta pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.

 

Putusan praperadilan tidak mengenal upaya hukum biasa dan luar biasa. Dalam praktiknya, KUHAP memang melarang upaya hukum biasa dan banding dalam praperadilan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal  83 ayat (1) KUHAP.  Putusan MK No:65/PUU-IX/2011 telah memperkuat larangan banding dengan menghapus pengecualian atas diperbolehkannya mengajukan banding dalam mekanisme praperadilan yang diatur dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP. 

 

Peninjauan Kembali (PK) pun dilarang terhadap putusan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1)  PERMA 4/2016 yang menyebutkan bahwa “Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali”.  Sayangnya, Perma No.4/2016 tidak memberikan jalan keluar atau solusi tindaklanjut dari putusan yang dianggap menyimpang secara fundamental. Padahal disisi lain, putusan praperadilan tidak diberikan peluang untuk upaya hukum baik banding, kasasi maupun PK. Cara ampuh yang mesti dilakukan dalam rangka membenahi hukum acara praperadilan dengan segera melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Daya Paksa Putusan Praperadilan

Prinsipnya, KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan praperadilan tersebut. Sehingga putusan praperadilan terkesan tidak memiliki daya paksa eksekusi. Terlebih, terhadap putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental.

 

Putusan Hakim tunggal Praperadilan Effendi Muchtar di PN Jaksel yang juga dipandang menyimpang secara fundamental adalah putusan No:117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2017 dimana beberapa amarnya  menyatakan sebagai berikut:

  • Penetapan P.21 dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
  • Penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  • Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

 

Penyimpangan yang terjadi dalam putusan di atas. Pertama, P.21 bukan objek praperadilan dan konten dari P.21 terkait substansi perkara bukan aspek formil. Kedua, penahanan yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Utara juga bukan objek praperadilan. Ketiga, memerintahkan Termohon (penyidik) untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan adalah salah alamat oleh karena pihak yang menahan pemohon adalah hakim PN Jakarta Utara.

acara peradilankuhap
Reda Manthovani

Dosen (Lektor)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info