Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik
Utama

Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik

Diatur dalam Pasal 98 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Lantas bagaimana aturan penempatan anggota Polri yang ditengarai/diduga melanggar kode etik dalam Perpol 7/2022 tersebut? Pasal 92 ayat (5) Perpol 7/2022 ini menyebutkan, “Penyerahan Petikan Putusan Sidang KKEP kepada fungsi Provos sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk menempatkan pelanggar di Tempat Khusus”.

Pengaturan penempatan di tempat khusus diatur secara jelas dalam Pasal 98. Pasal 98 ayat (1) Perpol 7/2022 menyebutkan, “Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)”. Kemudian ayat (2) menyebutkan, “Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut”.

Ayat (3) menyebutkan, “Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan: a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat; b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau d. mengulangi pelanggaran kembali”.

Kemudian ayat (4) menyebutkan, “Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor”. Kemudian ayat (5) menyebutkan, “Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu melihat keputusan menempatkan Ferdy Sambo dan keempat anggota Polri lainnya tentunya telah melalui pertimbangan matang Timsus dan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk menjadikan Mako Brimob Kelapa Dua sebagai tempat khusus terhadap lima anggota Polri itu. Khusus Ferdy Sambo, penempatan di tempat khusus terkait dengan upaya agar memperlancar proses pemeriksaan etik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat penempatan Ferdi sambo di Mako Brimob dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan Itsus ataupun Timsus. Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berat yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti berupa pistol, proyektil, dan lainnya. Sementara konsekuensi bila terbukti pelanggaran kode etik, Ferdy Sambo dapat dipecat. “Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP jo Pasal 233 KUHP dan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pria yang juga berlatar belakang advokat itu berpendapat bila terdapat perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. “Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok tewasnya Brigpol Joshua yang diusut dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.”

Tags:

Berita Terkait