Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik
Utama

Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik

Diatur dalam Pasal 98 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh.mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana. "Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. "Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia melanjutkan sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Seperti diketahui, dari penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua, Polri telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu melakukan. Kedua, ajudan istri Ferdy Sambo bernama Brigadir Ricky Rizal (RR) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lantaran menggunakan Pasal 56 KUHP, ditengarai masih terdapat keterlibatan pihak lain. Karenanya, Timsus dan Itsus telah memeriksa 25 orang anggota Polri yang ditengarai melanggar prosedur, tindakan tidak profesional dalam menangani TKP di Duren Tiga. Dari 25 orang, 5 orang diantaranya ditempatkan pada tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya Ferdy Sambo. Proses penyidikan dan pengungkapan masih terus dikembangkan dalam rangka menemukan pelaku lainnya.

Tags:

Berita Terkait