Penulis pikir, alih-alih membuat undang-undang baru untuk membatasi Presiden yang itu pun sulit dilaksanakan secara politis maupun yuridis, pendekatan yang lebih konstitusional adalah dengan memperkuat fungsi pengawasan oleh DPR. Konstitusi sendiri telah menyediakan mekanisme checks and balances melalui amanat Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Misalnya, Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Artinya, lembaga legislatif memiliki mandat untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mengoreksi presiden apabila kekuasaan dijalankan di luar batas kewajaran atau melanggar norma hukum.
Penguatan DPR sebagai lembaga pengawas harus pula dibarengi dengan revitalisasi fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, undang-undang, serta Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Artinya, mekanisme yang sudah tersedia dalam arsitektur ketatanegaraan kita, seharusnya tinggal bagaimana kita memberi ruang dan keberanian politik agar mekanisme itu bekerja dan ditaati optimal.
Tone at The Top
Pada akhirnya, kita berbicara bukan semata sistem, tapi juga manusia. Dalam kerangka “tone at the top”, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, ia juga harus menjadi teladan tertinggi dalam hal integritas dan moralitas publik. Ketika sistem hukum belum sempurna, pemimpin yang bermoral akan tetap memilih jalan yang lurus. Sebaliknya, pemimpin yang tidak memiliki integritas akan tetap menyalahgunakan kekuasaan, bahkan dalam sistem yang baik dan paling ketat sekalipun.
Inilah alasan mengapa tone at the top lebih dari sekadar jargon, namun menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan. Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tapi juga menjadi panutan etika politik. Di titik inilah kita perlu berhenti hanya mengandalkan pendekatan legalistik semata, dan mulai serius membangun kepemimpinan berbasis integritas.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Jenderal Hoegeng, “Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari atas. Seperti halnya orang mandi, guyuran air untuk membersihkan diri selalu dimulai dari kepala.”
*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















