Meniru Belanda, Sebaiknya Pengelolaan Tilang Secara Online
Berita

Meniru Belanda, Sebaiknya Pengelolaan Tilang Secara Online

MA menilai perkara tilang sangat mengganggu proses persidangan perkara lain.

ASH
Bacaan 2 Menit


Untuk itu, salah satunya dia mengusulkan agar pengelolaan perkara tilang dengan sistem online dengan mengubah Surat Ketetapan Bersama(SKB) Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu tertanggal 19 Juni 1993. Sehingga perlu koordinasi antar institusi terkait perubahan sistem dan tata cara pengelolaan tilang.  

Sebelumnya, dalam penelitian di 13 PN, PSHK bersama Balitbang Diklat Kumdil MA menghasilkan solusi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Untuk solusi jangka panjang, Sholikin menyarankan agar perkara tilang ini dikeluarkan dari domain PN, sehingga, tidak semua perkara pelanggaran tilang diputus pengadilan. Untuk solusi jangka menengah perlu merevisi SKB.
 
Sedangkan solusi jangka pendek, PSHK menyarankan agar MA mulai melakukan identifikasi praktik-praktik terbaik yang telah dilakukan di sejumlah PN untuk dijadikan model sebagai standar nasional. Sebab, dari 13 PN yang diteliti, terdapat inovasi-inovasi yang baik yang telah dilakukan oleh masing-masing PN. Sayangnya inovasi tersebut masih dilakukan secara parsial.


Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2014, perkara terbesar di pengadilan tingkat pertama berasal dari perkara pidana pelanggaran lalu lintas alias tilang yang berjumlah sebanyak 3.226.102 perkara (95,42%) dari total 3.334.226 perkara pidana. Sebagian besar masyarakat masih mengeluhkan pengelolaan sidang tilang, seperti keberadaan calo, suasana antrian yang kacau, dan fasilitas pendukung yang tidak memadai.
Tags: