Menjaga Integritas Jaksa dalam Persidangan Sambo Dkk
Terbaru

Menjaga Integritas Jaksa dalam Persidangan Sambo Dkk

Kejaksaan memiliki sistem pengamanan tersendiri bagi jaksa dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik agar menghindari intervensi dari pihak manapun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia berharap betul agar media massa pun berperan aktif dalam mengawal jalannya proses setiap tahapan persidangan sedari pembacaan dakwaan hingga putusan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan Komisi Kejaksaan turut mengawal proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya ini. Tim pun dibentuk dengan jumlah lima komisioner yang ditugaskan mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

Selain itu, Komisi Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ataupun dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dalam rangka mengetahui perkembangan penanganan perkara di tingkat penuntut umum. Tapi, koordinasi tersebut bersifat tertutup dan tidak disampaikan ke publik ataupun media.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, meminta agar prinsip-prinsip hukum dapat diterapkan sebagaimana mestinya termauk soal trasnparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas Jaksa Agung pun sependapat. Dia menilai transparansi menjadi indikator dalam mengukur penegakan hukum yang bermoral.

“Integritas menurut kita bukan kata-kata, tapi (yang terpenting, red) bagaimana transparansinya,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerjanya, Senin (3/10/2020) kemarin.

Usulan agar jaksa yang menangani perkara Sambo dkk di safe house memang dipandang Kejaksaan belum perlu. Ia memperkirakan persidangan dengan 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan 7 tersangka kasus obstruction of justice bakal padat dengan berkas ratusan lembar berkas perkara. Persidangan pun bakal berjalan maraton.

“Tapi yang paling penting mereka jaksa aman dan masyarakat tahu bahwa ini tidak main-main. Komisi Kejaksaan mengusulkan standar yang diakui secara internasional. Sebab, dalam International Association of Prosecutors itu ada standarnya. Dalam menangani perkara tertentu itu, ada safe house,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Ferdy bersama Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, ada 7 tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tags:

Berita Terkait