Persoalan pengungsi di Indonesia kian serius, per Desember 2025, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mencatat sebanyak 12.112 individu berstatus pengungsi dari 54 negara telah tinggal di sejumlah kota besar. Dengan rata-rata lama tinggal mencapai 7 tahun, bahkan lebih dari 30 persen telah berada di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk meninjau kembali pendekatan penanganan pengungsi agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Inspektur Jenderal Polisi Desman Sujaya Tarigan, menyatakan isu pengungsi tak lagi sekadar persoalan teknis. Negara memerlukan sistem yang menjamin akurasi data, pengawasan terukur, dan pencegahan kerentanan sosial.
Selama ini, identitas pengungsi didasarkan pada dokumen yang diterbitkan UNHCR, tetapi belum terkoneksi dengan basis data kependudukan negara. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran menjadi kurang presisi karena data pengungsi tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem nasional.
“Integrasi data bukan sekadar isu teknis tetapi merupakan isu tata kelola berbasis data yang harus dibenahi,” kata Desman dalam sambutannya di Lokakarya UNHCR bertajuk ‘Peningkatan Akses Pengungsi terhadap Peluang Pemberdayaan Ekonomi, dan Integrasi Data Pengungsi ke dalam Database Kependudukan Nasional (SIAK)’, Kamis (19/2/2026).
Baca juga:
- Melalui Perpres, Pemerintah Tuangkan Penanganan Pengungsi Luar Negeri
- Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Penguatan Gugus Tugas TPPO
Menurutnya, integrasi ke SIAK berpotensi menghasilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pengungsi selama mereka berada di Indonesia. Dalam sistem administrasi modern, NIK menjadi pintu masuk untuk mengakses layanan dasar. Seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga administrasi lainnya.
Di sisi lain, negara memperoleh instrumen pengawasan yang lebih akurat melalui pencatatan terstandar dan terdokumentasi secara biometrik. Namun, integrasi ini tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan batas kewenangan negara. Penguatan basis data perlu disertai peta jalan kebijakan yang jelas agar setiap langkah memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.
















