Menjaga Keseimbangan Kemanusiaan dan Kedaulatan dalam Tata Kelola Pengungsi
Terbaru

Menjaga Keseimbangan Kemanusiaan dan Kedaulatan dalam Tata Kelola Pengungsi

Integrasi data dan akses kerja formal disebut sebagai solusi jangka panjang.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Senior Protection Officer UNHCR, Emily Bojovic menyampaikan, realitas global telah berubah. Pendekatan yang hanya mengandalkan bantuan kemanusiaan tidak lagi relevan, sehingga dibutuhkan suatu solusi yang mampu memastikan pengungsi dapat memenuhi kebutuhannya. Misalnya melalui kesempatan untuk bekerja di negara mereka singgah sementara.

“Akses terhadap pekerjaan memastikan pengungsi dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Selain itu, hal ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia,” ujar Emily.

Hukumonline.com

Senior Protection Officer UNHCR, Emily Bojovic. Foto/Firyalfatin

Dia menyebut, dengan asumsi pengungsi memperoleh pendapatan setara upah minimum rata-rata sekitar Rp4,4 juta per bulan. Mereka berpotensi menghasilkan hingga Rp338 miliar per tahun yang seluruhnya berputar di dalam perekonomian domestik.

“Karena penghasilan mereka relatif kecil, hampir seluruh pendapatan tersebut akan dibelanjakan di Indonesia. Pengeluaran itu juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak pertambahan nilai serta potensi kontribusi ke program perlindungan sosial apabila bekerja secara formal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emily mengatakan akses kerja formal dapat memberikan manfaat dari sisi pengawasan. Pemerintah dapat memiliki data biografis dan ketenagakerjaan yang lebih lengkap, sehingga pengelolaan populasi pengungsi menjadi lebih terukur. Dalam perspektif kebijakan publik, integrasi data dan akses kerja merupakan dua instrumen yang saling berkaitan.

Tanpa data yang akurat dan terintegrasi, perencanaan kebijakan akan sulit dilakukan secara tepat sasaran. Sebaliknya, tanpa akses ekonomi yang legal dan terukur, risiko ketergantungan jangka panjang serta potensi gesekan sosial akan tetap ada. Pendekatan yang ditawarkan menekankan keseimbangan antara kemanusiaan, kedaulatan nasional, dan stabilitas sosial.

“Indonesia memang bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, tetapi selama ini tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan mengizinkan proses pendaftaran oleh UNHCR dan menjaga prinsip non-refoulement dalam praktiknya. Tantangannya kini adalah bagaimana memperkuat kerangka tata kelola agar lebih inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan,” tutup Emily.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info