Menkopolhukam: Polri Diharapkan Menindaklanjuti Laporan TGIPF Kanjuruhan Secara Pidana
Terbaru

Menkopolhukam: Polri Diharapkan Menindaklanjuti Laporan TGIPF Kanjuruhan Secara Pidana

Laporan TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semua berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan telah menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo, Jum'at (14/10/2022) kemarin. Laporan itu berisi antara lain hasil investigasi dan 10 rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua TGIPF, Mahfud MD, mengatakan semua temuan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan.

Laporan setebal 124 halaman itu telah disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan tim dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap berbagai pihak. Serta mendapatkan berbagai bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Mahfud menyampaikan laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” kata Mahfud sebagaimana dilansir laman setkab.go.id, Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga:

Salah satu catatan penting laporan TGIPF mengenai tanggung jawab hukum atas tragedi stadion Kanjuruhan. “Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ucapnya.

Selain tanggung jawab hukum, Mahfud mengatakan TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan. “Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” lanjutnya.

Mahfud menambahkan dalam laporannya TGIPF juga menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait