"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," tuturnya.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun demikian, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.
Dalam rangka memperkaya materi, Kementerian Hukum juga akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi formal.
"Untuk bisa berdialog dan merumuskan suatu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma UU Hak Cipta," ujarnya.
Ia lebih lanjut mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan keputusan politik sehingga dibutuhkan dukungan dari multipihak. Untuk itu, ia mengajak ekosistem pers bersama-sama menggaungkan wacana tersebut secara berkelanjutan.
"Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti," ucapnya.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3) menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.
















