Sebelumnya, pengaturan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta telah dibahas pada rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan itu belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta," ucap Martin.
Sementara itu, tim ahli Baleg DPR RI Rifma Ghulam menjelaskan Pasal 19 RUU Hak Cipta mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Oleh karena itu, karya jurnalistik otomatis memiliki hak cipta.
Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
"Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron," kata Ghulam dalam rapat yang sama.
















