RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik
Terbaru

RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik

Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan upaya perlindungan terhadap karya jurnalistik. UU Pers dan UU Penyiaran belum mengatur karya jurnalistik sebagai hak cipta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Salah satu substansi yang disepakati adalah mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Lantas seperti apa saja pengaturannya dalam RUU tentang Hak Cipta?

Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, mengatakan Baleg DPR mendapat aspirasi dari kalangan jurnalis untuk mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Sebab saat ini pengakuan itu belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” kata politisi partai Nasdem, dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/03/2026) kemarin.

Tim ahli Baleg DPR, Rifma Ghulam, menjelaskan diakuinya karya jurnalistik sebagai hak cipta sebagai upaya perlindungan. Konsekuensinya, karya jurnalistik masuk kategori ciptaan sebagaimana diatur RUU Hak Cipta. RUU ini mendefinisikan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Baca juga:

Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 19 ayat (1) RUU Hak Cipta menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan. Sekaligus mengatur hak cipta beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 tahun. Karya jurnalistik yang beralih kepada pencipta itu dapat dilakukan penggandaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan secara komersial dengan membayar kompensasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info