Tan Malaka adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Lahir dengan nama Ibrahim Datuk Tan Malaka di Suliki, Sumatera Barat, ia adalah seorang pemikir, aktivis, dan revolusioner yang memiliki pandangan progresif terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sebagai seorang pemikir, ia menulis berbagai karya yang membahas tentang kemerdekaan dan revolusi, salah satunya adalah buku Menuju Merdeka 100%, yang berisi pemikirannya mengenai kemerdekaan sejati dan antiimperialisme.

Dalam konteks pemikiran Tan Malaka, kemerdekaan bukan hanya dipahami sebagai bebas dari penjajahan fisik atau kolonial, melainkan sebagai sebuah perjuangan untuk mencapai keadilan sosial, politik, dan ekonomi yang sejati. Kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan yang utuh, yang tidak hanya terlepas dari dominasi eksternal, tetapi juga dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan dalam struktur sosial dan negara.
Baca Juga:
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
Tan Malaka menginginkan sebuah sistem yang tidak hanya merdeka secara fisik, tetapi merdeka dalam hak-hak asasi, merdeka dalam kebebasan berbicara, dan merdeka dalam menjalankan keadilan tanpa campur tangan dari kekuatan manapun. Dengan dasar pemikiran ini, kita dapat menarik relevansi gagasan Tan Malaka terhadap isu Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100%, di mana kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar keberlanjutan kemerdekaan nasional.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan unsur utama dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa secara utuh. Dalam negara merdeka, sistem hukum dan peradilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan yang dapat merusak integritasnya. Tan Malaka dalam Menuju Merdeka 100% menekankan bahwa kemerdekaan sejati tercapai ketika segala bentuk penindasan baik dari luar maupun dalam negeri, harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi kekuasaan kehakiman, yang harus bebas dari intervensi politik atau ekonomi yang memiliki kepentingan tersendiri.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka memastikan keadilan yang tidak berpihak pada penguasa saja, tetapi untuk seluruh rakyat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan visi Tan Malaka yang mendambakan sistem sosial yang adil. Tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka, keadilan akan terdistorsi oleh kepentingan tertentu. Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman seharusnya bebas dari campur tangan lembaga lain.
Namun, kenyataannya masih banyak tantangan yang menghambat kemerdekaannya. Karena itu, untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka 100%, salah satu solusinya adalah dengan mewujudkan Kemandirian Anggaran pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, namun untuk dapat mewujudkan hal tersebut tentu tidaklah mudah karena Mahkmah Agung masih memiliki ketergantungan terhadap anggaran yang disediakan oleh pemerintah.
















