Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100 Persen
OPINI

Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100 Persen

Kemandirian anggaran peradilan merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas hukum dan keamanan di Indonesia. Hanya dengan kemandirian penuh atau Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100% termasuk dalam hal anggaran, peradilan dapat menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan sejati, hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

•Bacaan 5 Menit
IL
Penulis Opini

Keempat, Inggris: Pengadilan dikelola oleh Her Majesty’s Courts and Tribunals Service (HMCTS), yang mendapatkan pendanaan langsung dari Parlemen. Hakim memiliki perlindungan finansial yang menjamin kemandirian dalam memutus perkara.

Kelima, Filipina: Berdasarkan Konstitusi 1987, Pengadilan mendapatkan alokasi anggaran minimal 1% dari total anggaran nasional. Mahkamah Agung Filipina memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan menggunakan anggarannya tanpa campur tangan eksekutif.

Karena itulah, kemandirian anggaran peradilan merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas hukum dan keamanan di Indonesia. Sayangnya, perhatian publik dan pemangku kepentingan masih lebih banyak terserap pada isu-isu pragmatis. Padahal independensi anggaran peradilan harus menjadi fokus utama karena yang menjadi elemen krusial dalam tegaknya keadilan yang bermartabat. 

Tanpa dukungan politik yang kuat, peradilan akan terus bergantung pada kekuasaan eksekutif, menghambat kinerjanya dalam menjamin keadilan bagi rakyat, khususnya bagi para pencari keadilan. Keengganan aktor politik untuk memperjuangkan hal ini mencerminkan ketidakseriusan menegakkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, demi menjamin ketertiban nasional, negara perlu menetapkan kebijakan politik anggaran yang mengalokasikan 2% dari APBN setiap tahunnya bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk dikelola secara mandiri.  

Kebijakan ini harus diwujudkan sebagai bentuk implementasi Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Alokasi anggaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan penegakan hukum yang mesti dijalankan sesuai amanat konstitusi untuk memperkuat lembaga peradilan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil, independen, dan bebas dari praktik KKN. 

Usulan itu sejalan dengan pemikiran Tan Malaka, yang menekankan pentingnya kemerdekaan sejati yang bukan hanya bebas dari penjajahan kolonial, tetapi juga merdeka dalam pemikiran, tindakan, dan sistem sosial-ekonomi. Pemikiran itu relevan dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hanya dengan kemandirian penuh atau Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100% termasuk dalam hal anggaran, peradilan dapat menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan yang sejati, hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga!

 

*) Iqbal Lazuardi, Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Sumatera Barat

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kekuasaan kehakimanperadilanindependensimahkamah agungdprpemerintahan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info