Tan Malaka adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Lahir dengan nama Ibrahim Datuk Tan Malaka di Suliki, Sumatera Barat, ia adalah seorang pemikir, aktivis, dan revolusioner yang memiliki pandangan progresif terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sebagai seorang pemikir, ia menulis berbagai karya yang membahas tentang kemerdekaan dan revolusi, salah satunya adalah buku Menuju Merdeka 100%, yang berisi pemikirannya mengenai kemerdekaan sejati dan antiimperialisme.

Dalam konteks pemikiran Tan Malaka, kemerdekaan bukan hanya dipahami sebagai bebas dari penjajahan fisik atau kolonial, melainkan sebagai sebuah perjuangan untuk mencapai keadilan sosial, politik, dan ekonomi yang sejati. Kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan yang utuh, yang tidak hanya terlepas dari dominasi eksternal, tetapi juga dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan dalam struktur sosial dan negara.
Baca Juga:
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
Tan Malaka menginginkan sebuah sistem yang tidak hanya merdeka secara fisik, tetapi merdeka dalam hak-hak asasi, merdeka dalam kebebasan berbicara, dan merdeka dalam menjalankan keadilan tanpa campur tangan dari kekuatan manapun. Dengan dasar pemikiran ini, kita dapat menarik relevansi gagasan Tan Malaka terhadap isu Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100%, di mana kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar keberlanjutan kemerdekaan nasional.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan unsur utama dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa secara utuh. Dalam negara merdeka, sistem hukum dan peradilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan yang dapat merusak integritasnya. Tan Malaka dalam Menuju Merdeka 100% menekankan bahwa kemerdekaan sejati tercapai ketika segala bentuk penindasan baik dari luar maupun dalam negeri, harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi kekuasaan kehakiman, yang harus bebas dari intervensi politik atau ekonomi yang memiliki kepentingan tersendiri.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka memastikan keadilan yang tidak berpihak pada penguasa saja, tetapi untuk seluruh rakyat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan visi Tan Malaka yang mendambakan sistem sosial yang adil. Tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka, keadilan akan terdistorsi oleh kepentingan tertentu. Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman seharusnya bebas dari campur tangan lembaga lain.
Namun, kenyataannya masih banyak tantangan yang menghambat kemerdekaannya. Karena itu, untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka 100%, salah satu solusinya adalah dengan mewujudkan Kemandirian Anggaran pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, namun untuk dapat mewujudkan hal tersebut tentu tidaklah mudah karena Mahkmah Agung masih memiliki ketergantungan terhadap anggaran yang disediakan oleh pemerintah.
Ketergantungan lembaga peradilan terhadap anggaran yang diberikan oleh eksekutif bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang tidak sehat dalam proses peradilan. Jika anggaran yang diberikan tidak cukup atau dikendalikan dengan ketentuan tertentu yang tidak sejalan dengan kebutuhan lembaga peradilan, maka efektivitas dan independensi peradilan dapat terganggu.
Misalnya, jika anggaran dipotong, diberikan dengan ketentuan tertentu atau adanya Kebijakan Efisiensi Belanja APBN, hal ini bisa membatasi kapasitas lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan yang optimal kepada para pencari keadilan. Selain itu, dapat mempengaruhi lembaga peradilan apabila ingin mengoptimalkan jumlah Hakim dan aparatur peradilan, memperbaiki fasilitas pengadilan, memberikan pelatihan yang layak untuk Hakim dan aparatur peradilan. Bahkan, untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas untuk para Hakim dan aparatur peradilannya.
Untuk itu, penting untuk memastikan bahwa anggaran untuk kekuasaan kehakiman diberikan secara mandiri dan cukup untuk menjalankan tugas-tugas yudisialnya tanpa adanya pengaruh (intervensi) eksternal, sehingga lembaga peradilan dapat berfungsi secara merdeka dan profesional sesuai dengan prinsip konstitusional yang ada.
Beberapa negara yang telah mewujudkan kemandirian anggaran bagi lembaga peradilannya yaitu pengadilan yang memiliki otonomi dalam mengelola anggaran tanpa intervensi eksekutif, antara lain:
Pertama, Amerika Serikat: Pengadilan Federal memiliki anggaran yang dialokasikan langsung oleh Kongres melalui Judicial Conference of the United States, yang mengelola pendanaan tanpa campur tangan eksekutif. Setiap pengadilan memiliki kewenangan untuk mengelola anggarannya sendiri sesuai kebutuhan.
Kedua, Australia: High Court dan Pengadilan Federal memiliki sistem Judicial Financial Independence, di mana anggaran diawasi langsung oleh Parlemen. Judicial Council menentukan distribusi dana tanpa campur tangan pemerintah eksekutif.
Ketiga, Kanada: Mahkamah Agung Kanada dan Pengadilan Federal memiliki anggaran tersendiri yang disetujui langsung oleh Parlemen tanpa intervensi pemerintah eksekutif. Judicial Compensation and Benefits Commission memastikan bahwa remunerasi Hakim tidak bergantung pada kebijakan eksekutif.
Keempat, Inggris: Pengadilan dikelola oleh Her Majesty’s Courts and Tribunals Service (HMCTS), yang mendapatkan pendanaan langsung dari Parlemen. Hakim memiliki perlindungan finansial yang menjamin kemandirian dalam memutus perkara.
Kelima, Filipina: Berdasarkan Konstitusi 1987, Pengadilan mendapatkan alokasi anggaran minimal 1% dari total anggaran nasional. Mahkamah Agung Filipina memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan menggunakan anggarannya tanpa campur tangan eksekutif.
Karena itulah, kemandirian anggaran peradilan merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas hukum dan keamanan di Indonesia. Sayangnya, perhatian publik dan pemangku kepentingan masih lebih banyak terserap pada isu-isu pragmatis. Padahal independensi anggaran peradilan harus menjadi fokus utama karena yang menjadi elemen krusial dalam tegaknya keadilan yang bermartabat.
Tanpa dukungan politik yang kuat, peradilan akan terus bergantung pada kekuasaan eksekutif, menghambat kinerjanya dalam menjamin keadilan bagi rakyat, khususnya bagi para pencari keadilan. Keengganan aktor politik untuk memperjuangkan hal ini mencerminkan ketidakseriusan menegakkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, demi menjamin ketertiban nasional, negara perlu menetapkan kebijakan politik anggaran yang mengalokasikan 2% dari APBN setiap tahunnya bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk dikelola secara mandiri.
Kebijakan ini harus diwujudkan sebagai bentuk implementasi Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Alokasi anggaran tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan penegakan hukum yang mesti dijalankan sesuai amanat konstitusi untuk memperkuat lembaga peradilan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil, independen, dan bebas dari praktik KKN.
Usulan itu sejalan dengan pemikiran Tan Malaka, yang menekankan pentingnya kemerdekaan sejati yang bukan hanya bebas dari penjajahan kolonial, tetapi juga merdeka dalam pemikiran, tindakan, dan sistem sosial-ekonomi. Pemikiran itu relevan dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hanya dengan kemandirian penuh atau Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka 100% termasuk dalam hal anggaran, peradilan dapat menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan yang sejati, hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga!
*) Iqbal Lazuardi, Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Sumatera Barat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















