Menyelamatkan Meja Hijau dari Dikte Jempol Netizen: Rekomendasi Menghadapi Populisme Hukum
OPINI

Menyelamatkan Meja Hijau dari Dikte Jempol Netizen: Rekomendasi Menghadapi Populisme Hukum

Melalui penerapan hukum yang proporsional pada KUHP baru, penguatan imunitas psikologis hakim, dan reformasi komunikasi publik APH, kita harus mengembalikan keadilan ke tempat semestinya: di atas meja hijau yang berbasis pada fakta, bukti, dan hukumbukan di ruang siber yang dikendalikan oleh emosi sesaat.

•Bacaan 5 Menit
KW
Penulis Opini

Adagium "No Viral, No Justice" bukan lagi sekadar sindiran, melainkan manifesto baru dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. Kita menyaksikan drama peradilan belakangan ini—mulai dari vonis perkara pembunuhan berencana hingga pembongkaran skandal suap oknum hakim—tidak lepas dari determinasi algoritma media sosial.

Kenny Wiston. Foto: Istimewa
Kenny Wiston. Foto: Istimewa

Di satu sisi, jempol netizen menjelma menjadi instrumen kontrol sosial (social control) paling ditakuti yang sukses mendobrak sumbatan keadilan. Namun di sisi lain, fenomena ini melahirkan ancaman sistemik yang tidak kalah mengerikan: populisme hukum (legal populism). Ketika vonis hakim dan penetapan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai disetir oleh jumlah likes, shares, dan sentimen digital, maka di sanalah asas due process of law sedang sekarat.

Kita tidak bisa membiarkan sistem peradilan bertekuk lutut di bawah tirani viralitas. Memasuki era berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sejak Januari 2026, Mahkamah Agung (MA) dan institusi APH harus segera mengambil langkah strategis. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret untuk menyelamatkan marwah peradilan dari anarki informasi:

Optimalisasi Pasal 280 dan 281 KUHP Baru tanpa Membungkam Kritik

KUHP Nasional memberikan landasan hukum formal baru untuk memagari ruang sidang melalui delik gangguan terhadap proses peradilan (contempt of court). Pasal 280 mengancam pidana pihak yang mempublikasikan proses persidangan secara langsung (live streaming) tanpa izin yang dapat memengaruhi kemandirian hakim, serta tindakan yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau bersikap tidak hormat terhadap aparat peradilan. Adapun Pasal 281 memperluas jeratan hukum bagi mereka yang menghalang-halangi atau mengintimidasi pejabat peradilan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun enam bulan atau denda hingga Rp2 miliar.

Penting dicatat bahwa fondasi regulasi contempt of court di Indonesia sebenarnya telah ada melalui Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah oleh Perma No. 6 Tahun 2020. Oleh karena itu, Rekomendasi: Mahkamah Agung tidak perlu memulai dari nol. Langkah yang lebih efektif adalah mengintegrasikan delik-delik baru dalam Pasal 280 dan 281 KUHP ke dalam kerangka Perma yang sudah ada, sembari menerbitkan pedoman teknis penerapan yang komprehensif. Pembatasan penyiaran langsung—terutama pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli—harus ditegakkan demi menjaga integritas kesaksian. Namun, penerapannya harus dipagari agar tidak menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi kritik objektif publik terhadap performa peradilan. Sanksi pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), sementara pendekatan administratif dan penertiban ruang sidang menjadi prioritas utama.

Komparasi Internasional: Mengadopsi Doktrin Sub Judice Rule

Dalam menghadapi keliaran opini siber, Indonesia perlu menengok tertib hukum yang diterapkan di negara-negara bersistem Common Law. Inggris, misalnya, memiliki instrumen regulasi yang sangat progresif di ruang digital melalui Contempt of Court Act 1981. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa publikasi informasi yang menciptakan "substantial risk of serious prejudice or impediment to any active proceedings" dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Pemerintah Inggris bahkan mengakui bahwa media sosial memberikan tekanan berat terhadap aturan-aturan lama ini, terutama dalam kasus di mana informasi parsial atau tidak akurat beredar daring.

Negara-negara Common Law menerapkan doktrin Sub Judice Rule, sebuah pembatasan ketat yang melarang publikasi materi atau komentar publik atas suatu perkara yang statusnya sedang berjalan (active proceedings). Di Inggris dan Australia, mengunggah opini sepihak di media sosial yang berisiko menciptakan prasangka serius terhadap jalannya peradilan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Bahkan, Kejaksaan Agung Inggris (Attorney General) secara berkala meluncurkan kampanye literasi publik khusus bagi pengguna media sosial agar tidak menerobos batasan contempt of court.

platform digitalhukum
Kenny Wiston

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info