Menyelamatkan Meja Hijau dari Dikte Jempol Netizen: Rekomendasi Menghadapi Populisme Hukum
OPINI

Menyelamatkan Meja Hijau dari Dikte Jempol Netizen: Rekomendasi Menghadapi Populisme Hukum

Melalui penerapan hukum yang proporsional pada KUHP baru, penguatan imunitas psikologis hakim, dan reformasi komunikasi publik APH, kita harus mengembalikan keadilan ke tempat semestinya: di atas meja hijau yang berbasis pada fakta, bukti, dan hukumbukan di ruang siber yang dikendalikan oleh emosi sesaat.

•Bacaan 5 Menit
KW
Penulis Opini

Di Australia, pengadilan telah mengakui bahwa publikasi daring—termasuk cuitan di Twitter dan unggahan blog—dapat memenuhi definisi "publication" dalam konteks sub judice contempt, terutama ketika konten tersebut menjangkau audiens yang luas. Tantangan utamanya adalah sifat viral dari konten media sosial yang memiliki potensi dampak jauh lebih besar dibandingkan publikasi dengan sirkulasi terbatas.

Rekomendasi: Indonesia tidak perlu mengadopsi sistem Common Law secara utuh, melainkan menyerap esensi pemisahan batasan tersebut. Melalui aturan turunan KUHP baru, MA harus menegaskan batas kapan sebuah perkara dikategorikan sub judice (dalam pemeriksaan hakim), sehingga diskusi publik di media sosial yang mengarah pada intimidasi personal atau penghakiman dini sebelum vonis (trial by social media) dapat ditindak secara tegas demi keadilan yang fair. Perlu dicatat bahwa asas Sub Judice Rule belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, sehingga pengadopsiannya memerlukan formulasi legislatif yang cermat.

Pembentukan Sistem Proteksi Hakim Digital oleh Mahkamah Agung

Hakim dituntut memutus perkara secara independen berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan diri (Pasal 183 KUHAP). Namun, gelombang ribuan komentar, doxxing data pribadi, hingga pembunuhan karakter secara digital melahirkan tekanan psikologis luar biasa.

Rekomendasi: MA perlu membentuk unit siber internal yang bertugas memantau dan memitigasi ancaman digital terhadap hakim yang mengadili perkara sensitif. Ketika persidangan berjalan, hakim harus diberikan ruang isolasi psikologis dari riuh siber agar objektivitas mereka tetap terjaga, bebas dari bayang-bayang ketakutan akan penghakiman massal secara virtual.

Reformasi Komunikasi Publik APH: Hubungan Kausalitas Berbasis Sains

Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak boleh lagi terjebak dalam pola komunikasi "pemadam kebakaran"—baru bergerak cepat memberikan penjelasan setelah sebuah kasus viral atau menuai kecaman netizen.

Rekomendasi: Humas APH harus bertransformasi dari sekadar fungsi hubungan masyarakat menjadi pusat edukasi hukum berbasis data. Setiap tindakan hukum, baik penundaan maupun percepatan perkara, harus dijelaskan ke publik menggunakan penalaran hukum yang kokoh (legal reasoning) dan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Standardisasi internal juga harus diperketat agar kasus masyarakat kecil yang "sepi penonton" di media sosial mendapatkan mutu penyidikan yang setara dengan kasus yang viral.

Institusionalisasi Amicus Curiae yang Terukur

Frustrasi publik yang meluap di kolom komentar TikTok atau X adalah indikasi buntunya kanal aspirasi formal.

platform digitalhukum
Kenny Wiston

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info