Menyigi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Utama

Menyigi Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ada banyak peraturan yang mengatur kehadiran TKA di Indonesia. Di satu sisi ingin memperketat, di sisi lain Indonesia tak mungkin menghalangi kehadiran TKA.

Oleh:
ADY THEA/M.YASIN
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Belum genap ‘berusia’ dua tahun, Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini masuk daftar peraturan yang direvisi. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai membahas perubahan-perubahan penting dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengusaha luar negeri yang investasinya banyak di Indonesia.

“Kami telah menginventarisasi semua masukan dari berbagai pihak,” kata Dirjen Binapenta Kemenaker, Reyna Usman, mengenai perubaha Permenakertrans No. 12 Tahun 2013. Reyna menjelaskan perubahan dilakukan untuk memudahkan jalan investasi asing ke Indonesia, tetapi sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja nasional. Regulasi merupakan salah satu wahana untuk menjalankan kebijakan yang terkesan dilematis itu.

Kemudahan investasi yang berkaitan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), misalnya, bisa dilihat dari Permenaker No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Regulasi yang ingin memperketat persyaratan masuknya TKA, misalnya, bisa dilihat dari Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tadi. Aturan ini menyaratkan TKA yang akan bekerja di Indonesia ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’. Bahkan kini berkembang wacana TKA harus seorang sarjana.

Namun, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenaker, Diar Riga, menjelaskan keharusan sarjana itu belum diatur. Regulasi yang ada lebih didasarkan pada kompetensi TKA bersangkutan. Di Kementerian Pertanian, sudah ada Permentan No. 109 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu di Bidang Holtikultura dari Luar Negeri. Kementerian Perindustrian juga punya Permenperin No. 89 Tahun 2014 yang mengatur pemanfaatan tenaga asing dalam rangka kerjasama teknik Indonesia dengan luar negeri.

Pengetatan itu tak lepas dari komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja nasional. Bahkan di Senayan, pernah ada suara yang menginginkan pemerintah mengurangi TKA di industri tambang nasional. Serikat-serikat buruh di Indonesia juga mendesakkan isu perlindungan pekerja, terutama menghadapi rezim perdagangan bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam rezim itu bukan hanya arus barang yang masuk, tetapi juga arus sumber daya manusia. Persaingan tenaga kerja akan kian kompetitif.

Rambu-Rambu
TKA tak haram bekerja di Indonesia. Kalau ada masalah hubungan industrial, mereka juga bisa membawa perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tetapi peraturan perundang-undangan Indonesia sudah membuat sejumlah rambu larangan. Sebutlah larangan mempekerjakan TKA bagi pemberi kerja orang perorangan.

Ada pula larangan menduduki jabatan personalia atau jabatan-jabatan tertentu yang tegas-tegas dilarang. Tetapi untuk jabatan yang baru bisa diduduki TKA, apapun jenis jabatannya, maka jabatan tersebut dapat diduduki TKA. Prinsipnya pemberi kerja wajib mengutamakan TKI untuk menduduki jabatan tertentu kecuali yang hanya bisa diduduki TKA. Norma ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Berkaitan dengan mana jabatan yang boleh mana yang tidak buat TKA, sudah banyak regulasi yang dilahirkan.  Semasa Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah ada SK Menakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Pada masa Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, pengaturan jabatan-jabatan yang boleh diduduki TKA semakin detil.

Sekadar contoh ada Kepmenaker No. 17 Tahun 2015, yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan subgolongan rokok dan cerutu. Sebelumnya sudah ada SK berturut-turut No. 12 (kategori pertanian, kehutanan dan perikanan) 13 (jasa kerja dalam negeri), 14 (industri pengolahan subgolongan industri furnitur), 15 (industri pengolahan subgolongan industri alas kaki), dan 16 (golongan penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman).

MEA
Kesepakatan perdagangan ASEAN (MEA) menjadi salah satu perhatian Kementerian Tenaga Kerja, terutama peluang masuknya banyak TKA ke Indonesia.

Dirjen Binapenta Kemenaker, Reyna Usman, menjelaskan dalam forum ASEAN sudah dilakukan setidaknya delapan kali pertemuan membahas isu-isu ketenagakerjaan MEA. Ada delapan bidang yang pintunya dibuka yaitu engineer, perawat, arsitek, surveyor, dokter medis, dokter gigi, akuntansi, dan pariwisata. Menurut Reyna, negara-negara ASEAN menindaklanjuti kesepakatan pada delapan bidang itu melalui kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN. “Ditindaklanjuti dengan adanya standar kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN untuk delapan jenis bidang pekerjaan itu,” jelas Reyna.

Kalangan perbankan juga tak mau kalah. Bank Indonesia sudah sejak 2007 menerbitkan aturan tentang TKA di dunia perbankan (SEBI No. 9/27/DPNP Tahun 2007).

Apapun kebijakan yang dilahirkan, kompetensi TKA menjadi bagian penting yang tak bisa dilewatkan. Hanya TKA yang punya kompetensi yang selayaknya bisa diterima di Indonesia. Tetapi ini pun tidak mudah, karena dalam perjanjian kerjasama bisnis, investor biasanya menyaratkan akan membawa tenaga kerja sendiri. Dalam kasus semacam ini, sulit menjaga pemenuhan syarat kompetensi tersebut.
Tags:

Berita Terkait