“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang,” kata Juanda melanjutkan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama berpotensi mengabaikan metode hisab yang juga digunakan sebagian umat Islam untuk menentukan awal bulan Hijriah. Menurut pemohon, kebebasan beragama yang dijamin konstitusi tidak hanya mencakup hak memeluk agama, tetapi juga menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.
Pemohon menjelaskan, dalam praktik umat Islam terdapat lebih dari satu metode penentuan awal bulan Hijriah, yakni rukyat hilal dan hisab. Namun penjelasan Pasal 52A dinilai menempatkan hasil rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional awal Ramadhan dan Syawal oleh Menteri Agama, sehingga terkesan mengutamakan satu metode tertentu.
Akibatnya, metode hisab yang diyakini dan digunakan sebagian umat Islam, termasuk para pemohon, dinilai belum memperoleh pengakuan yang setara. Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok pengguna metode hisab. Karena itu, pemohon minta Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan penjelasan Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Auliya Khasanofa saat membacakan petitum permohonan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai pemohon perlu melengkapi bukti-bukti untuk menunjukkan adanya kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Pemohon juga diminta menjelaskan lebih rinci alasan penjelasan Pasal 52A dianggap bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945.
Sementara, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan agar Pemohon mencermati kesesuaian antara objek yang diuji dan petitum permohonan. Pasalnya, permohonan menguji Pasal 52A beserta penjelasannya, tetapi petitum hanya meminta pembatalan penjelasan pasal.
















