Lemahnya pengaturan pelabelan kandungan gula pada produk makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan dinilai berpotensi membahayakan konsumen. Ketiadaan standar visual yang mudah dipahami, seperti indikator warna, disebut membuat informasi kandungan gula sulit diakses dan berisiko mendorong konsumsi berlebih.
Sejumlah pemohon mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lemahnya regulasi pelabelan kandungan gula pada produk pangan olahan. Kuasa hukum para pemohon diwakili IBLM Law Group, yakni Rachmat Dwi Putranto, Viktor Santoso Tandiasa, Hincat Silalahi dan Isam Saifudin.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pemohon mendasarkan permohonan pada hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para pemohon yang terdiri dari advokat dan pekerja seni, mengaku kesulitan mengakses informasi kandungan gula dalam produk makanan dan minuman berpemanis kemasan, akibat ukuran tulisan yang kecil dan sulit dibaca.
Baca juga:
- Uji Materi UU Perbankan, Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga-Berbunga
- Pemohon Uji Materil Minta Persetujuan MA Jadi Syarat Pendirian Organisasi Advokat
Salah satu kuasa hukum Pemohon, Rachmat Dwi Putranto, menyatakan tidak adanya standar pelabelan visual seperti indikator warna merah, kuning, dan hijau berdampak langsung pada pola konsumsi para pemohon.
“Akibat ketiadaan standar pelabelan yang jelas, para pemohon mengonsumsi gula secara berlebih melebihi batas kebutuhan harian,” ujar Rachmat dalam keterangan resmi kepada Hukumonline, Kamis (2/4/2026).
















