Menyoal Kewenangan IDI, Ahli: Uji UU Praktik Kedokteran Nebis in Idem
Berita

Menyoal Kewenangan IDI, Ahli: Uji UU Praktik Kedokteran Nebis in Idem

Mantan Pengurus IDI periode 2015–2018 membantah dalil yang diungkapkan para Pemohon mengenai adanya intervensi IDI terhadap Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia. Padahal, faktanya Majelis Kolegium bersifat mandiri dan hubungan antara IDI dan Majelis Kolegium bersifat koordinatif.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) huruf d beserta penjelasannya, dan Pasal 30 ayat (2) huruf b UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait kewenangan sangat besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sidang kali ini mendengar keterangan ahli dan saksi dari pihak terkait Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yakni Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia Muh. Nasser dan Muhammad Akbar.

 

Dalam keterangnnya, Muhammad Nasser menilai aturan yang dimohonkan para Pemohon bukan pasal, melainkan penjelasan pasal-pasal UU Praktik Kedokteran. Karena tidak terkait norma, sehingga tidak layak untuk diadili oleh MK. Dia juga menilai permohonan ini pengulangan dari permohonan sebelumnya yakni Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017. “Permohonan ini seharusnya tidak perlu diperiksa karena menambah beban Majelis MK,” kata Nasser dalam persidangan, Senin (12/2/2019).

 

Ditegaskan Nasser, ketentuan/atuan yang diuji yang tidak bermuatan norma tidak dapat diuji. Terlebih, permohonan ini sebenarnya telah diputus dalam Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017. Intinya, putusan itu MK menegaskan bahwa IDI dilarang merangkap sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). (Baca Juga: MK ‘Larang’ Pengurus IDI Jadi Anggota KKI)

 

Selain itu, kata Nasser, permohonan uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Praktik Kedokteran telah diuraikan dalam Putusan No. 10/PUU-XV/2017 tersebut. Dalam halaman 303 putusan tersebut berbunyi “Pengaturan mengenai kegiatan internal organisasi yang berkaitan dengan bidang pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia,” kata dia.

 

Karenanya, dia merasa nampaknya isi permohonan ini hanya pengulangan saja dengan menggunakan susunan kosakata yang berbeda. Artinya, permohonan ini dapat dikatakan nebis in idem. “Permohonan ini kehilangan objek karena sudah pernah diputus sebelumnya termasuk dengan frasa ‘kolegium’ dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d sangat jelas telah ada dalam outusan sebelumnya,” kata dia.

 

Sementara M. Akbar sebagai saksi yang merupakan Pengurus IDI periode 2015–2018 dalam keterangannya membantah dalil yang diungkapkan para Pemohon mengenai adanya intervensi IDI terhadap Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia. Menurutnya, Majelis Kolegium bersifat mandiri. “Hubungan antara IDI dan Majelis Kolegium bersifat koordinatif. (Jadi) IDI tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan 36 orang yang terdiri dari dosen, pensiunan dosen dan guru besar bidang kedokteran yang diinisiasi oleh Judilherry Justam. Misalnya, Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran pada pengertian frasa “Ikatan Dokter Indonesia” ditafsirkan secara sempit semata-mata sebagai Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk tingkat nasional.

Tags:

Berita Terkait