Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK
Terbaru

Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK

Aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dengan itu, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin- poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.

"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.

Sebagai informasi, polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya Pasal 205 dan Pasal 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021.

Di sisi lain, pelanggan aset kripto di Indonesia terus meningkat mencapai 16,1 juta pelanggan hingga akhir Oktober 2022, yang 48 persennya berusia 18- 35 tahun, serta transaksi aset kripto tercatat mencapai kisaran Rp260 triliun per September 2022.

Tags:

Berita Terkait