Merancang Peraturan Daerah Berbasis Digital
Berita

Merancang Peraturan Daerah Berbasis Digital

Kemendagri bersama Pemprov Jabar meluncurkan aplikasi e-Perda sebagai wadah konsultasi pemda dengan pusat terkait perancangan perda.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
Merancang Peraturan Daerah Berbasis Digital
Hukumonline

Aplikasi e-Perda resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda digunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

“e-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Akmal sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (16/4).

Aplikasi ini, lanjut Akmal, merupakan terobosoan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Dengan begitu, produk hukum akan berjalan harmonis dengan peraturan perundang-undangan lain serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah. 

Akmal mengatakan, ke depan, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri. Tujuannya, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik. 

“Arahan Bapak Mendagri, kita harus hadir untuk memberikan dukungan, memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian/lembaga dan non kementerian dengan Pemda itu itu berjalan secara sinkron. Terjadinya sinkronisasi antara hubungan pusat dan daerah sangat tergantung seberapa efektif kita membangun komunikasi, seberapa efisien kita membangun komunikasi,” tuturnya. 

Selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, Akmal mengatakan, aplikasi e-Perda juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi momok dalam regulasi pemerintah. 

Baca:

Tags:

Berita Terkait