Meski Konstitusi Ada Perubahan Namun Tujuan Berbangsa dan Bernegara Haruslah Tetap
Pojok MPR-RI

Meski Konstitusi Ada Perubahan Namun Tujuan Berbangsa dan Bernegara Haruslah Tetap

Rencananya, UUD 1945 akan mengalami perubahan kembali dengan dibentuknya PAH I yang membidangi penyempurnaaan pokok-pokok haluan negara.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, tata negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila, di mana demokrasi ini harus melahirkan kesetaraan, keadilan, dan harmoni, bukan saling hujat, mencerca, membenci. Untuk itu perlu diingatkan bahwa konstitusi harus menjadi pegangan politisi, penegak hukum, dan semua. “Kita jaga Indonesia dari kebencian”, tegasnya, “Tugas MPR melakukan hal yang demikian,” tambahnya.

 

Rencananya, UUD 1945 akan mengalami perubahan kembali dengan dibentuknya PAH I yang membidangi penyempurnaaan pokok-pokok haluan negara. Diakui selama ini kepala daerah mempunyai visi dan misi sendiri, Presiden pun juga demikian. “Akibatnya tak singkron,” ucapnya.

 

Untuk itu, lanjut Zulkifli, harus ada haluan negara untuk meluruskan hal yang demikian. “Kalau semua fraksi dan kelompok DPD setuju maka perubahan dilakukan. Bila tidak maka hasil PAH akan diserahkan kepada MPR periode berikutnya,” ujarnya. Meski ada perubahan UUD, Zulkifli Hasan dengan tegas mengatakan masalah yang dibahas tidak akan melebar.

 

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajak bangsa ini menghormati para pendiri bangsa. Selain mereka berani menyatakan kemerdekaan Indonesia, sehari kemudian mereka menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai kerangka dasar berbangsa dan bernegara.

 

Menurut Jusuf Kalla, dengan memperingati Hari Konstitusi membuat seluruh masyarakat mengerti bagaimana bangsa ini mempunyai tujuan. “Tujuan bangsa ini seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD,” ujarnya.

 

Diakui dalam sejarah perjalanan bangsa, konstitusi yang ada diakui sangat dinamis. Bangsa ini pernah memiliki UUD Tahun 1945, UUD RIS, UUD Tahun 1950, kembali ke UUD Tahun 1945, dan sekarang UUD NRI Tahun 1945. “UUD Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan”, ujarnya. Perubahan yang terjadi menurut Jusuf Kalla disebut sebagai bukti bahwa konstitusi bangsa ini dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

 

Perubahan yang terjadi menunjukan bahwa konstitusi terbuka dan membuka diri kepada dinamika yang ada bila memang perubahan itu baik untuk bangsa. Dirinya menyebut bangsa-bangsa yang lain, seperti Amerika Serikat dan India sudah berkali-kali mengalami perubahan. “Kita harus menyesuaikan dengan jaman, tentu yang paling penting adalah sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait