Mewujudkan Kerangka Kolaboratif untuk Pelindungan Data di Sektor Perbankan
OPINI

Mewujudkan Kerangka Kolaboratif untuk Pelindungan Data di Sektor Perbankan

UU PDP dan POJK No. 22 Tahun 2023 sama-sama menuntut akuntabilitas tinggi dari seluruh entitas yang mengelola data pribadi. Karena itu, membangun kerangka kerja kolaboratif menjadi langkah strategis yang tidak hanya mendukung kepatuhan (hukum), tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

•Bacaan 4 Menit
YI
Penulis Opini

Pasal 40 UU PDP menyatakan jika subjek data menarik persetujuan, maka pengendali data harus menghentikan pemrosesan dalam waktu maksimal 3x24 jam. Jika dasar pemrosesan data oleh bank hanyalah persetujuan, tentu penarikannya akan langsung berdampak terhadap layanan bank. 

Terlebih jika aturan ini diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kebutuhan operasional bank, maka layanan kepada nasabah bisa terganggu. Bahkan berpotensi menghambat pelaporan bank ke berbagai instansi pemerintah.

Pelindungan data pribadi di sektor perbankan juga beririsan dengan regulasi mengenai rahasia bank. Reformasi terbaru dalam POJK No. 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank menyesuaikan prinsip kerahasiaan informasi perbankan agar lebih selaras dengan tuntutan transparansi dan kepatuhan terhadap UU PDP. 

Regulasi ini tetap menegaskan kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabah, tetapi juga membuka ruang bagi akses data dalam kondisi tertentu. Beberapa diantaranya adalah untuk kepentingan investigasi atau pemenuhan kewajiban hukum. Reformasi ini mencerminkan pergeseran kebijakan dari pendekatan yang tertutup menuju keseimbangan antara privasi nasabah dan kepentingan hukum yang lebih luas.

Tantangan dalam implementasi regulasi tersebut menyoroti perlunya pendekatan yang lebih terkoordinasi di tingkat industri. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah membentuk forum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

Hingga saat ini, belum tersedia standar operasional dan teknis yang seragam dalam pelaksanaan UU PDP. Demikian halnya mengenai lembaga khusus yang mengawasi penerapannya, sebagaimana diamatkan dalam UU PDP itu sendiri. Di sinilah peran forum kolaboratif menjadi krusial, khususnya di sektor keuangan. 

Dengan melibatkan para profesional pelindungan data dari kalangan pelaku usaha, forum kolaboratif ini dapat mendorong penyusunan pedoman bagi industri. Selain itu, dapat dimanfaatkan untuk saling berbagi praktik terbaik dalam mematuhi ketentuan yang ada.

Halaman selanjutnya:POJK No. 22 Tahun...
perbankanuu perbankanperlindungan data pribadiperlindungan konsumenuu pdp
Yosea Iskandar

Praktisi Hukum Perbankan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info