Migrant Care Perkuat Advokasi Pekerja Migran dari Desa hingga Internasional
Terbaru

Migrant Care Perkuat Advokasi Pekerja Migran dari Desa hingga Internasional

Dengan hadirnya AIlex, lembaga tersebut pun merasa terbantu dalam menganalisis peraturan-peraturan khususnya terkait TPPO.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana
Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana

Migrant Care terus memperkuat advokasi perlindungan pekerja migran Indonesia melalui kerja berbasis komunitas hingga pengawalan kebijakan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Penguatan tersebut dilakukan di tenga munculnya kerentanan baru, termasuk perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital.

Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo mengatakan kerja perlindungan pekerja migran seharusnya berangkat dari pendekatan berbasis hak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No. 6 Tahun 2012 sehingga kebijakan perlindungan semestinya menempatkan hak pekerja migran sebagai dasar.

Namun, Wahyu melihat arah kebijakan saat ini justru lebih banyak menekankan pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Ia menyebut kondisi tersebut berisiko mengabaikan kerentanan yang dihadapi pekerja migran.

“Seharusnya karena kita menjadi negara pihak dari konvensi ini, pendekatan kita terhadap kebijakan perlindungan pekerja migran itu seharusnya rights based approach,” ujar Wahyu kepada Hukumonline, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:

Menurut Wahyu, perlindungan korban semakin kompleks seiring munculnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis teknologi digital. Salah satunya forced criminality, yakni kondisi ketika korban dijebak atau dipaksa melakukan tindak pidana. Akibatnya, korban berisiko diperlakukan sebagai pelaku. Karena itu, Migrant Care menerapkan prinsip non-punishment, yang menegaskan korban TPPO tidak semestinya dipidana atas perbuatan yang dilakukan akibat eksploitasi.

Wahyu mencontohkan advokasi terhadap Mary Jane Veloso sebagai pembelajaran penting dalam penerapan prinsip tersebut. Menurutnya, perlindungan pekerja migran membutuhkan pendekatan hukum, mekanisme nasional, dan kerja sama lintas negara. Atas dasar itu, Migrant Care mengembangkan advokasi hingga tingkat desa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info