Migrant Care Perkuat Advokasi Pekerja Migran dari Desa hingga Internasional
Terbaru

Migrant Care Perkuat Advokasi Pekerja Migran dari Desa hingga Internasional

Dengan hadirnya AIlex, lembaga tersebut pun merasa terbantu dalam menganalisis peraturan-peraturan khususnya terkait TPPO.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana
Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana

Migrant Care terus memperkuat advokasi perlindungan pekerja migran Indonesia melalui kerja berbasis komunitas hingga pengawalan kebijakan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Penguatan tersebut dilakukan di tenga munculnya kerentanan baru, termasuk perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital.

Direktur Eksekutif Migrant, Care Wahyu Susilo mengatakan kerja perlindungan pekerja migran seharusnya berangkat dari pendekatan berbasis hak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No. 6 Tahun 2012 sehingga kebijakan perlindungan semestinya menempatkan hak pekerja migran sebagai dasar.

Namun, Wahyu melihat arah kebijakan saat ini justru lebih banyak menekankan pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Ia menyebut kondisi tersebut berisiko mengabaikan kerentanan yang dihadapi pekerja migran.

“Seharusnya karena kita menjadi negara pihak dari konvensi ini, pendekatan kita terhadap kebijakan perlindungan pekerja migran itu seharusnya rights based approach,” ujar Wahyu kepada Hukumonline, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:

Menurut Wahyu, perlindungan korban semakin kompleks seiring munculnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis teknologi digital. Salah satunya forced criminality, yakni kondisi ketika korban dijebak atau dipaksa melakukan tindak pidana. Akibatnya, korban berisiko diperlakukan sebagai pelaku. Karena itu, Migrant Care menerapkan prinsip non-punishment, yang menegaskan korban TPPO tidak semestinya dipidana atas perbuatan yang dilakukan akibat eksploitasi.

Wahyu mencontohkan advokasi terhadap Mary Jane Veloso sebagai pembelajaran penting dalam penerapan prinsip tersebut. Menurutnya, perlindungan pekerja migran membutuhkan pendekatan hukum, mekanisme nasional, dan kerja sama lintas negara. Atas dasar itu, Migrant Care mengembangkan advokasi hingga tingkat desa.

Peneliti Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta, mengatakan organisasinya kini bekerja di lebih dari 100 desa di sejumlah provinsi melalui program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi). Program ini melibatkan purna pekerja migran untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah, menangani, dan mengadvokasi persoalan pekerja migran di lingkungannya.

“Advokasi kami dimulai dari desa. Jadi kita tersebar di 103 desa, di sekitar tujuh atau delapan provinsi,” kata Trisna.

Hukumonline.com

Peneliti Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana

Melalui Desbumi, Migrant Care mendorong pembentukan pusat pelayanan terpadu di desa yang menyediakan informasi migrasi aman dan rujukan bagi calon pekerja migran. Pusat layanan tersebut dibekali pelatihan paralegal dan informasi mengenai perusahaan penempatan untuk mencegah migrasi tidak aman dan perekrutan melalui calo.

Program ini juga memperkuat kepemimpinan perempuan dengan mendorong perwakilan pekerja migran terlibat dalam pengambilan kebijakan, termasuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Di tingkat daerah, Migrant Care mendorong pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran dan pencegahan TPPO, serta membangun sistem rujukan lintas dinas untuk penanganan korban TPPO.

Di tingkat nasional, Migrant Care turut mengawal revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan UU TPPO. Trisna mengatakan revisi UU PPMI perlu dikawal agar perubahan regulasi tidak hanya berhenti pada penyesuaian nomenklatur kelembagaan, tetapi juga memperhatikan substansi perlindungan pekerja migran.

Migrant Care juga menilai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO perlu diperbarui karena muncul berbagai modus baru yang memanfaatkan media sosial dan teknologi digital. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus advokasi yang dilakukan Migrant Care bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.

Advokasi Migrant Care tidak berhenti di tingkat nasional. Organisasi ini terlibat dalam forum pekerja migran ASEAN yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, serta forum internasional untuk memantau implementasi komitmen negara terhadap perlindungan pekerja migran.

Dalam dua tahun terakhir, Migrant Care juga menyusun shadow report mengenai implementasi Konvensi Pekerja Migran untuk disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di tengah kerja advokasi tersebut, Migrant Care memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI), termasuk AIlex, generative AI yang dikembangkan Hukumonline, untuk mendukung pekerjaan sehari-hari.

Trisna mengatakan AIlex digunakan untuk mendukung advokasi revisi UU TPPO bersama koalisi yang terdiri atas sekitar 13 organisasi, akademisi, dan serikat. AIlex juga dimanfaatkan untuk menganalisis regulasi TPPO, memetakan keterkaitan antara aturan, serta menelusuri regulasi di tingkat daerah.

“AIlex tentunya sangat membantu sekali dalam kerja-kerja kami, utamanya dalam hal ini kerja-kerja untuk merevisi undang-undang, advokasi revisi undang-undang TPPO,” ucapnya.

Meski demikian, pada akhirnya bagi Migrant Care, pemanfaatan AI tersebut pada akhirnya tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu. Pengetahuan dan penilaian manusia tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang digunakan dalam advokasi memiliki dasar yang tepat.

“Harapannya AIlex akan terus di-improve oleh teman-teman Hukumonline sehingga nantinya akan benar-benar akurat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info