Miris, Ketentuan Operasi Militer UU TNI Kerap Dilanggar
Terbaru

Miris, Ketentuan Operasi Militer UU TNI Kerap Dilanggar

Operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Komisi I DPR tidak pernah diminta persetujuan penempatan pasukan militer, kecuali untuk kebutuhan peacekeeping.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi I DPR mulai membahas revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Beberapa pakar telah diundang untuk diminta masukan. Beleid itu lahir dalam semangat reformasi, menghapus dwi fungsi dan mewujudkan TNI profesional. Hal itu bisa dilihat dari berbagai ketentuan misalnya memisahkan tugas TNI dalam bentuk operasi militer untuk perang dan selain perang. 

Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004 mengatur 14 jenis operasi militer selain perang (OMSP) antara lain mengatasi gerakan separatisme bersenjata, terorisme, mengamankan perbatasan, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan lainnya. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan tugas OMSP yakni dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan 14 jenis OMSP itu membutuhkan keputusan politik negara. Dia menyebut pernah menanyakan hal ini kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Keputusan politik negara yang dimaksud yakni Presiden memerintahkan Kementerian Pertahanan dan memaparkan keperluan OMSP itu kepada Komisi I DPR kemudian diputuskan bersama.

Baca juga:

Mirisnya, mekanisme pelaksanaan OMSP itu nyaris tak pernah dijalankan. Hasanuddin mencatat prosedur ini hanya dilakukan ketika pemerintah atau Presiden memberangkatkan satuan militer untuk kebutuhan pasukan perdamaian (peacekeeping). 

“Hanya itu saja dan lainnya nggak pernah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin (04/03/2025).

Minimnya kepatuhan terhadap prosedur OMSP itu membuat DPR tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal. Pengiriman pasukan militer ke berbagai daerah tak pernah dilaporkan ke Komisi I DPR. Alhasil, Komisi I DPR tidak dapat mengetahui pasti mengenai operasional pengiriman pasukan itu karena tidak tercantum dalam anggaran tapi faktanya ada penempatan pasukan misalnya ke Papua. 

“Ini harus diberesin,” tegasnya.

Mengenai penolakan masyarakat terhadap dwi fungsi TNI, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan hal itu tak perlu dikhawatirkan. Jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang diisi prajurit militer aktif tidak relevan lagi jika dikaitkan dengan dwi fungsi. 

Justru yang harus diantisipasi nasib aparatur sipil negara (ASN) karena jabatan tertentu di lembaga tempatnya bekerja itu berpotensi diduduki prajurit aktif. Dia mengusulkan syarat bagi prajurit militer sebelum mengampu jabatan sipil misalnya ada kebutuhan dari instansi/lembaga tersebut dan sesuai permintaan Menteri serta punya kemampuan memadai. 

Pada kesempatan yang sama pakar dari Centre for Geopolitics Risk Assessment, Kusnanto Anggoro, menegaskan dibentuknya UU 34/2004 untuk menghapus dwi fungsi, dan meningkatkan profesionalisme TNI. Hal itu sebagaimana Pasal 2 UU 34/2004 yang mengatur antara lain TNI bertugas kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama. 

TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. Serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Persoalan perwira TNI yang non job, menurut Kusnanto penyebabnya karena terjadi penambahan usia pensiun dari sebelumnya 53 menjadi 58. Persoalan ini relatif selesai melalui perluasan organisasi TNI tahun 2018 dan 2020. Tapi masalah ini belum seluruhnya tuntas, dan perlu dipertimbangkan kembali bagaimana penyelesaiannya. 

Selain itu Kusnanto ragu penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil tidak sesuai permintaan institusi tujuan, ditambah ketiadaan aturan. Ketentuan Pasal 39 redundant dengan Pasal 2. Mengenai bisnis yang dilarang adalah bisnis yang dijalankan institusi militer. 

“Istilah bisnis militer itu maksudnya TNI sebagai organisasi, bukan militer secara individual,” imbuhnya. 

Kalangan masyarakat sipil memprotes revisi UU 34/2004 karena diindikasikan ada upaya mengembalikan dwi fungsi TNI. Tak sekedar itu, Kontras juga mengkritik rencana merevisi UU Polri. 

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, menilai kedua RUU itu tidak akan menyelesaikan masalah substansial dari institusi TNI maupun Polri. Bahkan cenderung bertolak belakang dengan semangat reformasi sektor kemanan. Beberapa pasal alam kedua RUU tersebut jstru berpotensi menjauhkan TNI/Polri dari profesionalisme institusi, menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

“Serta perluasan wewenang kepada ranah yang bukan tugas pokok kedua lembaga tersebut,” katanya.

Andrie mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri selama kedua RUU tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info