Menurut Bagir, MA membentuk tim fact finding untuk kasus itu dan Syafiuddin sangat antusias. "Kami membentuk tim fact finding dan beliau sangat antusias menghadapi rencana itu," ujar Bagir.
Bagir menyebutkan bahwa Kamis (26/7) pagi, istri dari Sunu Wahadi, mantan hakim agung yang menjadi ketua majelis yang memutus kasasi Joko Tjandra yang kini telah pensiun, menerima telepon yang menanyakan apakah Sunu ada di rumah atau tidak. Namun, telepon tersebut langsung dimatikan.
Almarhum Syafiuddin adalah hakim agung karier yang bergabung dengan jajaran peradilan sejak 1963 setamat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Tasikmalaya.
Pada 1987 Syafiuddin diangkat menjadi direktur pidana MA dan menjadi hakim agung pada Juni 1994. Sebelum menjabat ketua muda bidang pidana umum pada Agustus 2000, Syafiuddin pernah menjadi ketua muda bidang hukum perdata tidak tertulis.
Syafiuddin meninggalkan seorang isteri dan tiga orang putra dan putri. Ia mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Satya Karya Sewindu, dan Satyalancana Karya Satya. Ia dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan misteri: siapa pembunuh dan motif di baliknya.
















