MK Batalkan Aturan PAW Anggota BPK
Berita

MK Batalkan Aturan PAW Anggota BPK

Putusan ini berlaku surut.

ASH
Bacaan 2 Menit

Berlaku surut
Pada bagian lain, Mahkamah menyatakan meski putusan MK berlaku sejak ditetapkan (prospektif). Namun, demi asas kemanfaatan untuk kasus-kasus tertentu putusan Mahkamah dapat diberlakukan surut (retroaktif) seperti tertuang dalam putusan MK No. 5/PUU-IX/2011.

Karena itu, terkait dengan jabatan Anggota BPK pengganti, putusan ini berlaku bagi Anggota BPK pengganti yang sudah diangkat dan sekarang menduduki jabatan sebagai Anggota BPK, sehingga berhak menduduki masa jabatan penuh selama 5 tahun sejak diangkat sebagai Anggota BPK dengan keputusan presiden.

Sebelumnya, Anggota BPK Bahrullah Akbar merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU BPK, khususnya dengan adanya frasa “pengangkatan penggantian antar waktu.“ Ketentuan itu dinilai diskriminatif karena mengandung ketidakadilan antara anggota BPK pengganti antarwaktu dan anggota lainnya dengan masa jabatan lima tahun.

Menurutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (1), (4) itu mengandung kelemahan sistem kaidah/norma. Sebab, norma itu kontradiksi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang bersifat imperatif dalam menentukan komposisi keanggotaan dan masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun. Karenanya, MK diminta untuk membatalkan pasal itu. 

Usai persidangan, Bahrullah mengungkapkan rasa syukur karena MK telah mengabulkan permohonannya dan memberikan jaminan hak kontitusionalnya sebagai anggota BPK. “Saya menghargai betul putusan MK ini, karena kinerja BPK yang independen bisa dijaga melalui kepemimpinan yang berkesinambungan,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri yang juga menghadiri persidangan pembacaan pengujian UU BPK ini. Dia menilai putusan MK yang menghapus istilah pergantian antarwaktu itu masuk akal karena anggota BPK tidak sama dengan anggota DPR. “Sejak awal saya berpikir seharusnya tidak sama dengan anggota DPR. Paling tidak dengan putusan ini kinerja BPK jadi ada kesinambungan,” kata Bisri.  

Untuk diketahui, Bahrullah terpilih sebagai anggota BPK setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI pada Oktober 2011 lalu. Bahrullah dipilih untuk masa jabatan 2011-2014 meneruskan masa jabatan T Muhammad Nurlif (2009-2014) yang mengundurkan diri lantaran tersandung kasus korupsi penerimaan travel cheque saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga kandidat DGS BI 2004. Dengan adanya putusan MK itu, Bahrullah akan menjabat sebagai Anggota hingga tahun 2016. 

Tags: