Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberi tafsir konstitusional atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan sepanjang penambahan frasa “rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi dari rumah sakit” dalam pasal tersebut. Permintaan ini agar tidak ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha di kemudian hari. (Baca Juga: Menaker Ingatkan Pentingnya Sistem Pengupahan yang Berkeadilan)
“Menyatakan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan direvisi menjadi ‘Pekerja buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan sekaligus memberikan bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi dari rumah sakit baru bisa diberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)’,” demikian bunyi petitum permohonan ini.
Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Enny Nurbaningsih meminta permohonan ini harus dielaborasi sedemikian rupa agar tergambar kerugian konstitusionalnya. “Dimana letak kerugian konstitusionalnya pagi pengusaha dan kerugian bagi pekerja. Ini harus dijelaskan secara gamblang,” pinta Enny.
Dia mengutip pasal batu uji yang menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Kemudian dimana letak dari Pasal 172 UU Ketenagakerjaan yang tidak memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ini perlu dijelaskan lagi agar terang benderang,” pintanya.
Anggota Majelis, Saldi Isra meminta pemohon menekankan dengan memberi contoh-contoh kasus PHK dengan alasan sakit berkepanjangan yang terjadi untuk memperkuat argumentasi permohonan. Selanjutnya, saran Saldi, alasan permohonan dalam posita hingga petitumnya mesti disinkronkan lagi.
















